Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

IMPLEMENTASI TINDAK PIDANA EKOSIDA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) ATAS LINGKUNGAN HIDUP

Billboy Ondo Pangindoan Lumbanraja (Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Tulisan ini membahas tentang kejahatan terhadap lingkungan hidup atau yang biasa disebut ekosida merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, muncul wacana melakukan kodifikasi kejahatan ekosida dalam hukum positif di Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis hendak mengkaji terkait urgensi dari kondifikasi tindak pidana ekosida dalam hukum positif serta mengetahui bentuk kondifikasi yang ideal terhadap peraturan perundang-undangan yang hendak mengatur tindak pidana ekosida. tindak pidana ekosida diratifikasi dalam norma hukum positif di Indonesia. Analisis penelitian mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian terhadap berbagai literatur menunjukkan bahwa urgensi kodifikasi ekosida harus segera dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah harus segera melakukan kodifikasi ekosida karena ketentuan hukum yang berlaku saat ini tidak mampu menyelesaikan permasalahan hukum pidana lingkungan yang ada. Selain itu, Undang-Undang tersebut nantinya akan disusun dengan metode omnibus law mengingat banyaknya peraturan yang terkait didalamnya. Metode omnibus law dilakukan karena bisa mengatur sebuah undang-undang yang memiliki banyak muatan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...