Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGARUH SELF CONTROL DAN SELF-ESTEEM DALAM PENCEGAHAN RESIDIVIS NARAPIDANA Ryan Setya Nugroho
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.57 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.803-811

Abstract

Residivisme adalah pengulangan tindak pidana kembali yang dilakukan oleh klien pemasyarakatan baik untuk kasus yang sama ataupun berbeda. Sikap melanggar peraturan menjadi indikasi bahwa seseorang memiliki kontrol diri (self control) yang rendah. Seperti manusia pada umumnya, Narapidana memiliki motivasi yang akan menentukan suatu sikap dan perilaku. Salah satu faktor yang bisa digunakan mengukur motivasi seseorang dalam mengendalikan dirinya (self control) untuk patuh terhadap norma dan peraturan yang berlaku ditempat mana ia dibina. Untuk memberikan gambaran bahwa suatu pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh narapidana tidak hanya dapat dipandang melalui kondisi lingkungan yang serba terbatas melainkan juga motivasi dari pribadi narapidana sendiri yang dapat menentukan kontrol diri dalam rangka menaati peraturan dan tata tertib. Ketika narapidana bersikap patuh maka erat kaitanya dengan kemampuan narapidana untuk mengkontrol sikap dalam dirinya (self conrol). Kemampuan tersebut muncul karena adanya sebuah motivasi baik melalui diri sendiri dan dipengaruhi oleh narapidana lain dan menjadi salah satu alasan narapidana berperilaku dalam lingkungan penjara. Selain itu dalam hal ini mengenai hubungan yang terjadi antara pencegahan residivis terhadap tingkat self-esteem, bertolak ukur pada pemenuhan unsur dari seluruh harga diri dimana perasaan disertai (feeling of belonging), perasaan mampu (feeling of competence), dan perasaan bangga (feeling worth) berdasarkan Rosenberg Scale. Untuk menunjang hal tersebut saya  memberikan saran bahwa untuk dapat mencapai tingkat self control dan self esteem yang optimal bagi narapidana dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan untuk mengadakan pendekatan didalam lapas, rutan dan hubungan sosial (asimilasi) dengan masyarakat sekitarnya.
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI PEMASYARAKATAN (POKMASLIPAS) DALAM MEWUJUDKAN PROGRAM REINTEGRASI SOSIAL KLIEN PEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS II MAGELANG Ryan Setya Nugroho; Umar Anwar
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pidana merupakan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan yang telah melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat umum. Untuk itu agar setiap individu yang melakukan suatu tindak pidana perlu dilakukan suatu penghukuman berupa sanksi pidana. Penghukuman merupakan salah satu bentuk tindakan yang diberikan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana atau telah melakukan pelanggaran terhadap hukum. Balai Pemasyarakatan ialah suatu pranata guna melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian. Oleh karena itu, pembimbing kemasyarakatan sangat berperan dalam proses pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan yaitu dengan melakukan penelitian kemasyarakatan, assessment resiko dan kebutuhan yang berguna untuk Lembaga Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan dan rehabilitasi narkotika terhadap Warga Binaan untuk membantu proses pembimbingan kemandirian klien Pemasyarakatan. Kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan merupakan suatu bentuk upaya dengan melibatkan masyarakat dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial. Reintegrasi sosial terjadi didasarkan kepada premis bahwa kejahatan ialah sebuah tindakan yang dilakukan dengan sengaja. Dalam hal ini seseorang tidak dapat dihukum jika hanya dalam pemikirannya saja, tetapi harus ada tindakan atau kealpaan sehingga dapat disebut sebagai tindak kejahatan.