Residivisme adalah pengulangan tindak pidana kembali yang dilakukan oleh klien pemasyarakatan baik untuk kasus yang sama ataupun berbeda. Sikap melanggar peraturan menjadi indikasi bahwa seseorang memiliki kontrol diri (self control) yang rendah. Seperti manusia pada umumnya, Narapidana memiliki motivasi yang akan menentukan suatu sikap dan perilaku. Salah satu faktor yang bisa digunakan mengukur motivasi seseorang dalam mengendalikan dirinya (self control) untuk patuh terhadap norma dan peraturan yang berlaku ditempat mana ia dibina. Untuk memberikan gambaran bahwa suatu pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh narapidana tidak hanya dapat dipandang melalui kondisi lingkungan yang serba terbatas melainkan juga motivasi dari pribadi narapidana sendiri yang dapat menentukan kontrol diri dalam rangka menaati peraturan dan tata tertib. Ketika narapidana bersikap patuh maka erat kaitanya dengan kemampuan narapidana untuk mengkontrol sikap dalam dirinya (self conrol). Kemampuan tersebut muncul karena adanya sebuah motivasi baik melalui diri sendiri dan dipengaruhi oleh narapidana lain dan menjadi salah satu alasan narapidana berperilaku dalam lingkungan penjara. Selain itu dalam hal ini mengenai hubungan yang terjadi antara pencegahan residivis terhadap tingkat self-esteem, bertolak ukur pada pemenuhan unsur dari seluruh harga diri dimana perasaan disertai (feeling of belonging), perasaan mampu (feeling of competence), dan perasaan bangga (feeling worth) berdasarkan Rosenberg Scale. Untuk menunjang hal tersebut saya memberikan saran bahwa untuk dapat mencapai tingkat self control dan self esteem yang optimal bagi narapidana dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan untuk mengadakan pendekatan didalam lapas, rutan dan hubungan sosial (asimilasi) dengan masyarakat sekitarnya.
Copyrights © 2022