Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat Fajar Padly
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (42.744 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i2.380-388

Abstract

Tulisan  ini bertujuan untuk adalah untuk mengetahui penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan sumber-sumber data skunder dan berupa peraturan Perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah berkekuatan hukum tetap yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research). Teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview.Kesimpulan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat disidang Pengadilan Negeri Padangsidempuan adalah harus berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, dan alat bukti surat, menurut penulis Jaksa Penuntut Umum telah tepat dalam menetapkan dakwaan dan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dimana terakwa Marhan Siregar telah dijatuhi dengan hukum penjara 2 (dua) tahun.
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Fajar Padly
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (73.924 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i1.443-456

Abstract

Berdasarkan seluruh uraian yang telah penulis jelaskan di atas, maka dengan demikian sesuai dengan judul penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Studi Kasus Nomor, 05/Pid.Sus.A/2012/PN.Psp) dan seterusnya di dalam abstrak ini akan diuraikan tentang perumusan masalah, tujuan penelitian dan manfaat penelitian serta kesimpulan, dimana dengan mengamati perkembangan saat sekarang tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan saja yang dilakukan oleh orang dewasa akan tetapi anak dibawah umur pun telah melakukan tindak pidana tersebut, maka perlu untuk dilakukan penelitian sedangkan lokasi penelitian adalah pada Pengadilan Negeri Padangsidimpua, dan juga putusan sebagaimana tersebut di atas   Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :Bagaimanakah pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?Bagaimanakah proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana narkotika dalam praktek persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan? Sedangkan tujuan penelitian meliputi untuk mengetahui pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana narkotika dalam praktek persidangan di Pengadilan Negeri PadangsidimpuanSedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan DeduksiSelanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bahwa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, dengan menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja dan bahwa proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam praktek di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada dasarnya belum sesuai dengan Undang-undang 3 tahun 1997 karena seperti kasus dalam penelitian ini dimana terdakwa telah dijatuhi hukuman selama 10 (sepuluh) bulan penjara yang berarti Hakim hanya berpedoman kepada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 111