TulisanĀ ini bertujuan untuk adalah untuk mengetahui penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan sumber-sumber data skunder dan berupa peraturan Perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah berkekuatan hukum tetap yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research). Teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview.Kesimpulan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat disidang Pengadilan Negeri Padangsidempuan adalah harus berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, dan alat bukti surat, menurut penulis Jaksa Penuntut Umum telah tepat dalam menetapkan dakwaan dan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dimana terakwa Marhan Siregar telah dijatuhi dengan hukum penjara 2 (dua) tahun.
Copyrights © 2018