Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

IMPLEMENTASI ASAS RECHSTVERWERKING DALAM MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA. Nara Rebrisat; Kahar Lahae; Sri Susyanti Nur
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.22 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1201-1213

Abstract

Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.[1] Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual (conseptualical). Sistem publikasi yang digunakan dalam pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 adalah sistem negatif bertendens positif. Pengertian sistem negatif bahwa keterangan-keterangan yang ada pada sertifikat/ buku tanah jika tidak benar dapat diubah, oleh karena itu sertipikat bukan satu-satunya alat bukti, dan kekuatan sertipikat bisa dilumpuhkan oleh alat bukti lain sepanjang bisa dibuktikan sebaliknya di persidangan. Hal itu hanya  bisa dilakukan sebelum 5 tahun pasca terbitnya sertipikat. Sedangkan bertendensi positif berarti adanya peran aktif dari pelaksanaan pendaftaran tanah untuk secara saksama mengadakan penelitian terhadap riwayat bidang tanahSehingga untuk pendaftaran tanah diperluakan pengumuman yang cukup lama (30 hari untuk pendaftaran tanah secara sistematik dan 60 hari untuk pendaftaran tanah secara sporadik, agar memberikan kesempatan kepada semua pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan sanggahan. Hal ini ditempuh untuk mencegah timbulnya kekeliruan dan mendapatkan keadaan yang sesuai dengan yang sebenarnya. Selain itu, pengertian bertendens positif juga terlihat secara eksplisitdalam pasal 32 ayat 2 PP No. 24 tahun 1997 yaitu jika sudah berlangsung 5 tahun sejak terbitnya sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan etikad baik maka pemegang sertipikat tidak dapat diganggu gugat. Ketentuan ini adalah perwujudan diakomodirnya konsep lembaga “rechtsverwerking” yang dikenal dalam hukum tanah adat.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG MEMENANGKAN PERKARA PADA KASUS TERBITNYA SERTIPIKAT GANDA Dolf Dominikus Saluling; Sri Susyanti Nur; Wiwie Haryani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.134 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2170-2183

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang memenangkan perkara pada kasus terbitnya sertipikat ganda. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang memenangkan perkara pada kasus terbitnya sertipikat ganda yaitu pihak yang memenangkan perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi objek sengketa kepada ketua pengadilan negeri untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh negara adalah dengan membatalkan sertipikat yang terbukti cacat administrasi. pemegang sah hak atas tanah harus diberikan perlindungan baik secara preventif yaitu dengan adanya ketentuan pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan secara represif, yaitu peran hakim dalam menentukan pemegang sah hak atas tanah dengan adanya sertipikat ganda hak atas tanah.