Anak memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan pada suatu negara, maka dari itu suatu negara wajib memberikan perlindungan terhadap anak. Namun tidak sedikit anak yang termasuk kedalam sistem peradilan pidana karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menguraikan konsep yang menjadi dasar suatu negara dalam menangani anak yang melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dengan mengangkat isu-isu pemasyarakatan yang bersifat deskriptif eksplotaratif dengan menggunakan data sekunder. Melalui penelitian ini kemudian dapat disimpulkan Pembimbing Kemasyarakatan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Namun pada pelaksanaannya belum berjalan secara optimal seperti yang diharapkan, memiliki peran yang penting dalam memberikan kepentingan terbaik bagi anak. Penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan untuk memperkecil kesenjangan antar lembaga di dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS) dengan tujuan mengantisipasi tidak terjadinya pengulangan tindak pidana namun tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendekatan restorative justice.