Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Fathurrohman Hardian Nugraha (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2021

Abstract

Anak memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan pada suatu negara, maka dari itu suatu negara wajib memberikan perlindungan terhadap anak. Namun tidak sedikit anak yang termasuk kedalam sistem peradilan pidana karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menguraikan konsep yang menjadi dasar suatu negara dalam menangani anak yang melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dengan mengangkat isu-isu pemasyarakatan yang bersifat deskriptif eksplotaratif dengan menggunakan data sekunder. Melalui penelitian ini kemudian dapat disimpulkan Pembimbing Kemasyarakatan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Namun pada pelaksanaannya belum berjalan secara optimal seperti yang diharapkan, memiliki peran yang penting dalam memberikan kepentingan terbaik bagi anak. Penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan untuk memperkecil kesenjangan antar lembaga di dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS) dengan tujuan mengantisipasi tidak terjadinya pengulangan tindak pidana namun tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendekatan restorative justice.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...