This Author published in this journals
All Journal Buletin Poltanesa
Herman
Manajemen Informatika, STMIK Handayani, Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Asusila Melalui Dunia Maya di Makassar Herman
Poltanesa Vol 21 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : P2M Politeknik Pertanian Negeri Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.777 KB) | DOI: 10.51967/tanesa.v21i2.920

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan (1) faktor-faktor terjadinya kejahatan asusila melalui dunia maya di Makassar (2) cara pencegahan terjadinya kejahatan asusila melalui dunia maya di Makassar. Penelitian ini dilaksanakan di kota Makassar khusus di Polrestabes Makassar. Data yang diambil berupa data primer yang diperoleh langsung dari narasumber yang berkaitan dengan kejahatan asusila melaui dunia maya di Makassar sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui data kepustakaan. Adapun Sampel dalam penelitian ini adalah 1 detektif, 1 Kanit, 3 penyidik ​​Polres Makassar, 5 tokoh masyarakat, 5 tokoh agama, 5 tokoh pemuda dan 10 pelaku. kejahatan asusila melalui dunia maya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya kejahatan asusila melalui dunia maya di Makassar adalah disebabkan oleh beberapa faktor yaitu; kesadaran hukum, struktur hukum, budaya hukum dan lingkungan. Dari berbagai faktor yang telah penulis uraikan di atas tentunya kesadaran hukum yang menjadi prioritas untuk menanamkan nilai-nilai yang baik dalam diri setiap individu sehingga menyadari bahwa tindak kejahatan asusila adalah tindakan yang tidak bermoral serta melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa diperlukan maksimalisasi dari aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran hukum di dalam masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan asusila melalui dunia maya agar menjadi efek jerah bagi pelaku serta masyarakat umum. Penulis juga berharap kepada kepolisian Resor Kota Besar Makassar untuk melakukan pencegahan kejahatan asusila melalui dunia maya dengan melalukan tiga langkah pencegahan yakni; Pre-entif, Preventif dan Refresif.
Pengaturan Hak Politik Calon Bupati & Wakil Bupati Setelah Putusan MK No: 42/PUU-XIII/2015 Herman; Andi Firmansyah
Poltanesa Vol 22 No 2 (2021): Desember 2021
Publisher : P2M Politeknik Pertanian Negeri Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.541 KB) | DOI: 10.51967/tanesa.v22i2.927

Abstract

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat pembatasan hak politik bagi mantan narapidana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015. Masalah pokok tersebut selanjutnya dirinci menjadi dua sub masalah, yaitu: (1) Bagaimana pembatasan hak politik bagi mantan narapidana? Narapidana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 42/PUU-XIII/2015 dan apa dasar pertimbangannya?, (2) Apa syarat yang harus dipenuhi mantan narapidana untuk menjadi calon kepala daerah menurut Mahkamah Konstitusi? Putusan No.: 42/PUU-XIII 2015? Jenis pemeriksaan yang digunakan dalam tinjauan ini, lebih spesifiknya: mengatur eksplorasi yang sah. Mata air kebendaan yang sah dalam penelitian ini merupakan sumber kebendaan yang hakiki, khususnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015, sedangkan sumber bahan hukum sekunder adalah: buku, artikel dan jurnal. Pendekatan hukum (statutory approach) digunakan sebagai pendekatan. Selain itu, metode yang digunakan untuk mengumpulkan bahan hukum adalah penelitian kepustakaan. Teknik pengelolaan bahan hukum dilakukan dengan cara mereduksi bahan hukum, menyajikan bahan hukum, dan menarik kesimpulan. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan putusan MK No.:42/PUU-XIII/2015 yang sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dijelaskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dasar pemeriksaan adalah hak konstitusional setiap orang, termasuk mantan narapidana, untuk menggunakan hak politiknya untuk dipilih sederajat dengan calon kepala daerah lainnya. Syarat-syarat yang harus dipenuhi mantan narapidana yang berpeluang menjadi kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 diisolasi menjadi empat wilayah, antara lain: (1) tidak sah untuk memilih jabatan publik; (2) substansial untuk waktu yang dibatasi hanya 5 (lima) tahun setelah terpidana melakukan hukumannya; (3) Pengecualian dilakukan terhadap mantan narapidana yang secara terbuka dan sungguh-sungguh menyatakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana; (4) bukan sebagai pelaku kebiasaan.