Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan (1) faktor-faktor terjadinya kejahatan asusila melalui dunia maya di Makassar (2) cara pencegahan terjadinya kejahatan asusila melalui dunia maya di Makassar. Penelitian ini dilaksanakan di kota Makassar khusus di Polrestabes Makassar. Data yang diambil berupa data primer yang diperoleh langsung dari narasumber yang berkaitan dengan kejahatan asusila melaui dunia maya di Makassar sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui data kepustakaan. Adapun Sampel dalam penelitian ini adalah 1 detektif, 1 Kanit, 3 penyidik Polres Makassar, 5 tokoh masyarakat, 5 tokoh agama, 5 tokoh pemuda dan 10 pelaku. kejahatan asusila melalui dunia maya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya kejahatan asusila melalui dunia maya di Makassar adalah disebabkan oleh beberapa faktor yaitu; kesadaran hukum, struktur hukum, budaya hukum dan lingkungan. Dari berbagai faktor yang telah penulis uraikan di atas tentunya kesadaran hukum yang menjadi prioritas untuk menanamkan nilai-nilai yang baik dalam diri setiap individu sehingga menyadari bahwa tindak kejahatan asusila adalah tindakan yang tidak bermoral serta melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa diperlukan maksimalisasi dari aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran hukum di dalam masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan asusila melalui dunia maya agar menjadi efek jerah bagi pelaku serta masyarakat umum. Penulis juga berharap kepada kepolisian Resor Kota Besar Makassar untuk melakukan pencegahan kejahatan asusila melalui dunia maya dengan melalukan tiga langkah pencegahan yakni; Pre-entif, Preventif dan Refresif.
Copyrights © 2020