Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REKONSEPTUALISASI PENJATUHAN PIDANA DAN PEMBERIAN ALTERNATIF PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA LANJUT USIA Try Wahyudi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.355 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i2.267-274

Abstract

Pelaksanaan penjatuhan pidana tidak memandang usia seperti penjatuhan pidana bagi seorang lanjut usia, belum ada undang-undang hukum pidana yang mengatur perlakuan khusus terhadap seorang lanjut usia. Penjatuhan pidana bagi lanjut usia berbeda dengan peradilan pidana anak yang telah diatur khusus dalam Undang-undang sistem peradilan anak. Lanjut usia tergolong dalam kelompok rentan yang memiliki keterbatasan dimana mulai menurun kondisi kesehatan serta kondisi emosional yang tidak stabil sehingga diharapkan adanya penjatuhan pidana khusus bagi pelaku tindak pidana lanjut usia dengan mempertimbangkan keterbatasan yang ada dan memberikan alternatif pemidanan terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia dimasa mendatang. Penulisan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan normatif berdasarkan undang-undang serta bahan hukum lain. Penjatuhan pidana bagi lanjut usia tidak bisa disamakan dengan penjatuhan pidana pada umumnya. Kondisi fisik yang sudah mulai menurun menjadi pertimbangan dalam penjatuhan pidana serta pemberian alternatif pemidanaan bagiĀ  lanjut usia yang sesuai dengan hak asasi manusia.