Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

REKONSEPTUALISASI PENJATUHAN PIDANA DAN PEMBERIAN ALTERNATIF PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA LANJUT USIA

Try Wahyudi (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan - Teknik Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2023

Abstract

Pelaksanaan penjatuhan pidana tidak memandang usia seperti penjatuhan pidana bagi seorang lanjut usia, belum ada undang-undang hukum pidana yang mengatur perlakuan khusus terhadap seorang lanjut usia. Penjatuhan pidana bagi lanjut usia berbeda dengan peradilan pidana anak yang telah diatur khusus dalam Undang-undang sistem peradilan anak. Lanjut usia tergolong dalam kelompok rentan yang memiliki keterbatasan dimana mulai menurun kondisi kesehatan serta kondisi emosional yang tidak stabil sehingga diharapkan adanya penjatuhan pidana khusus bagi pelaku tindak pidana lanjut usia dengan mempertimbangkan keterbatasan yang ada dan memberikan alternatif pemidanan terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia dimasa mendatang. Penulisan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan normatif berdasarkan undang-undang serta bahan hukum lain. Penjatuhan pidana bagi lanjut usia tidak bisa disamakan dengan penjatuhan pidana pada umumnya. Kondisi fisik yang sudah mulai menurun menjadi pertimbangan dalam penjatuhan pidana serta pemberian alternatif pemidanaan bagiĀ  lanjut usia yang sesuai dengan hak asasi manusia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...