Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008. Ruth Novie Paulinda
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.607 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1929-1939

Abstract

Diskriminasi adalah sikap membedaka-bedakan yang dilakukan terhadap suatu golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Diskriminasi ini biasa dilakukan berdasarkan pada agama, etnis, suku maupun ras. Diskriminasi ini cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Kasus diskriminasi yang sering terjadi di masyarakat adalah diskriminasi terhadap ras dan etnis. Hal ini seringkali dialami oleh kelompok minoritas, contohnya adalah masyarakat Papua. Masyarakat Papua seringkali menjadi korban atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Tindakan diskriminasi akan menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidaknyamanan bagi suatu kelompok yang menjadi korban. Regulasi yang mengatur terkait dengan penghapusan diskriminasi dan ras, yaitu Undang – Undang No. 40 Tahun 2008. Seharusnya dengan diberlakukannya undang-undang akan membuat masyarakat berhenti melakukan diskriminasi, akan tetapi pada faktanya masih banyak orang yang menjadi korban atas tindakan tersebut. Pemerintah bertugas untuk memberikan perlindungan hukum kepada semua warganya agar merasa nyaman dan aman.