Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008.

Ruth Novie Paulinda (Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Diskriminasi adalah sikap membedaka-bedakan yang dilakukan terhadap suatu golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Diskriminasi ini biasa dilakukan berdasarkan pada agama, etnis, suku maupun ras. Diskriminasi ini cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Kasus diskriminasi yang sering terjadi di masyarakat adalah diskriminasi terhadap ras dan etnis. Hal ini seringkali dialami oleh kelompok minoritas, contohnya adalah masyarakat Papua. Masyarakat Papua seringkali menjadi korban atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Tindakan diskriminasi akan menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidaknyamanan bagi suatu kelompok yang menjadi korban. Regulasi yang mengatur terkait dengan penghapusan diskriminasi dan ras, yaitu Undang – Undang No. 40 Tahun 2008. Seharusnya dengan diberlakukannya undang-undang akan membuat masyarakat berhenti melakukan diskriminasi, akan tetapi pada faktanya masih banyak orang yang menjadi korban atas tindakan tersebut. Pemerintah bertugas untuk memberikan perlindungan hukum kepada semua warganya agar merasa nyaman dan aman.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...