Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TERAPI BIMBINGAN KEROHANIAN BAGI KESEMBUHAN PECANDU NARKOBA DI RUMAH TAHANAN KELAS IIB BANGKALAN MADURA Kingkin Nendra Fibiyanto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.895 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.262-273

Abstract

Lapas ataupun Rutan merupakan tempat untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Keberhasilan dalam suatu lapas dalam membina warga binaan pemasyarakatannya yaitu ketika warga binaan keluar dari Lapas kembali ke masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat serta menjadi manusia seutuhnya. Tujuan penulisan ini yaitu untuk memberikan wawasan terhadap pembaca tentang pembinaan spiritual kerohanian bagi pecandu narkoba pada warga binaan serta bagaimana pelaksanaannya di Lapas maupun Rutan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis teks. Hasil penelitian menunjukkan pembinaan spritual kerohanian yang berkaitan dengan pembentukan kepribadian pada warga binaan agar menjadi lebih baik untuk dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi masyarakat ketika keluar dari Lapas ataupun rutan nanti. Pembinaan spiritual terdiri dari pemberian arahan tentang kerohanian, memberikan ilmu pengetahuan keagamaan agar dapat menambah keimanan dan ketaqwaan para warga binaan
EFEKTIVITAS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA Kingkin Nendra Fibiyanto; Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.837 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2264-2272

Abstract

Tindak kejahatan narkotika yang mendominasi dinegara kita tercinta Indonesia ini tentunya memerlukan cara yang khusus dalam penanganannya dan cara pembinaanya ketika di pemasyarakatan. Lapas merupakan tempat bagi mereka(narapidana) untuk menjalani pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga ketika mereka sudah menjalani sebagian akhir masa pidananya mereka dapat mengajukan pembebasan bersayarat guna memulihkan hubungan mereka dengan masyarakat. Pengaturan penyerahan narapidana secara kontingen sebagian besar diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lebih lanjut, secara khusus pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan perbuatan melawan hukum luar biasa termasuk opiat diatur dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak. narapidana, khususnya pembebasan bersyarat. Pengertian masalah dalam pasal ini adalah 1) Bagaimana pengaturan pemberian pembebasan bersyarat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012? 2) Apa saja kendala atau kendala dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 99 Tahun 2012? metode yang digunakan dalam pembuatan artikel ini menggunakan artikel review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.