Pada saat pandemi Covid-19, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran yang bertujuan untuk mengatur pembatasan aktifitas perjalanan masyarakat dan menekan angka penularan virus Covid-19. Salah satu surat edaran yang dikeluarkan adalah Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun. Surat edaran ini memuat beberapa hal terkait dengan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang implementasi surat edaran yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan covid-19 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dimasa pandemi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Agar pembahasan tidak terlalu luas maka batasan masalah dalam penelitian ini, penelitian dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam. Hasil yang diperoleh pada penelitian ini adalah implementasi Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang dinilai belum optimal, ini disebabkan sulitnya calon penumpang pesawat udara untuk memenuhi persyaratan yang tertuang dalam kebijakan tersebut, kesulitan yang dialami mulai dari mempersiapkan dokumen hingga biaya tambahan untuk melakukan tes covid-19 . Meskipun disisi lain pemerintah juga terus bekerja keras dalam menekan angka penularan virus sehingga masyarakat dapat dengan tenang melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.