Wanprestasi adalah tidak terlaksananya suatu kewajiban yang mana menjadi keharusan untuk dapat terpenuhi oleh debitur sebagaimana apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam perjajian atau melakukan pelanggaran yang menurut akad dalam perjanjian tidak boleh dilakukan. Terkadang dalam membuat suatu perjanjian Kredit pihak debitur sering kali lalai dalam memenuhi prestasinya dan pihak kreditur menamakan itu sebagai kredit macet, jika sudah terjadi kredit macet pihak bank merasa dirugikan oleh debitur oleh karena itu pihak Bank mencari jalan keluar untuk menghadapi kredit macet tersebut. Pihak kreditur bisa menyelesaikan dengan cara subrogasi hutang kepada pihak ketiga, adanya pihak ketiga disini dengan tujuan untuk menjadi pelantara dalam pembayaran kepada kreditur bukan sebagai penganti kreditur lama dalam kedudukkannya, dan debitur masih harus melakukan kewajibannya dalam membayar hutang. Kemungkinan kedua, debitur melakukan pemimjaman uang kepada pihak ketiga untuk melunasi hutangnya kepada Kreditur dengan menetapkan bahwa pihak ketiga menggantikan hak Kreditur terhadap debitur agar Subrogasi ini sah dimata hukum baik perjanjian pinjam meminjam uang antara Pihak ketiga dan debitur harus dibuat dengan Akta Autentik dan bukti Pelunasannya.