Kosmetik atau skincare adalah salah satu kebutuhan manusia yang terus berkembang dari masa ke masa, skincare sangatlah penting dalam menujang penampilan seseorang dan bahkan semakin berkembangnya sekarang skincare adalah menjadi suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat dengan gaya hidup semakin kompeks ini. Seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat konsumsi masyarakat terhadap produk skincare atau kosmetik semakin meningkat, disisi lain pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan mengunakan produk skincare yang tepat, aman dan benar. Pada tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap konsumen yang mengunakan produk skincare atau kosmetik yang tidak terdaftar atau memalsukan izin BPOM dan juga akibat hukum pada pelaku usaha yang tidak memiliki izin BPOM atau bahkan memalsukan izin BPOM beserta dengan solusinya. Bagaimana upaya BPSK sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen pada produk skincare non BPOM dan juga bagaimana sosialisasi hukum perlindungan konsumen yang diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan sistem penegakan hukum perlindungan konsumen yang efektif agar pelaku usaha tidak semena-mena karna kurang nya pengetahuan konsumen terhadap hukum perlindungan konsumen.