Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN DONATION BASED CROWDFUNDING TERKAIT TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DITINJAU DARI UU ITE Christian Wahyu Adi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.315 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1529-1540

Abstract

Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang sudah tidak relevan lagi untuk mengakomodir sistem donation based crowdfunding. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penulis akanĀ  mengkaji lebih lanjut bagaimana tanggung jawab platform dona-tion based crowdfunding saat ini dan bagaimana regulasi pene-rapan tanggung jawab penyedia layananan sistem elektronik berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elek-tronik. Regulasi penggalangan dana tidak mengatur tanggung jawab terkait penyedia layanan elektronik donation based crowd-funding. Mengacu pada Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik beserta turunanya maka sebenarnya penyedia layanan memiliki beban tangg-ungjawab. Pemerintah perlu mengatur secara khusus terkait regulasi donation based crowd-funding agar memiliki kepastian hukum. Memberi penegasan pada regulasi terkait batasan-batasan tanggung jawab pihak penyelenggara donation based crowdfunding terhadap kerugian pengguna layanan.