Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENERAPAN DONATION BASED CROWDFUNDING TERKAIT TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DITINJAU DARI UU ITE

Christian Wahyu Adi (Universitas Katolik Darma Cendika)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang sudah tidak relevan lagi untuk mengakomodir sistem donation based crowdfunding. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penulis akanĀ  mengkaji lebih lanjut bagaimana tanggung jawab platform dona-tion based crowdfunding saat ini dan bagaimana regulasi pene-rapan tanggung jawab penyedia layananan sistem elektronik berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elek-tronik. Regulasi penggalangan dana tidak mengatur tanggung jawab terkait penyedia layanan elektronik donation based crowd-funding. Mengacu pada Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik beserta turunanya maka sebenarnya penyedia layanan memiliki beban tangg-ungjawab. Pemerintah perlu mengatur secara khusus terkait regulasi donation based crowd-funding agar memiliki kepastian hukum. Memberi penegasan pada regulasi terkait batasan-batasan tanggung jawab pihak penyelenggara donation based crowdfunding terhadap kerugian pengguna layanan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...