Mastrati Hini HD
Institut Teknologi dan Bisnis Lembah Dempo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA DIGITAL Herma Diana; Mastrati Hini HD
Jurnal Manajemen dan Bisnis Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Manajemen dan Bisnis - Desember 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Serelo Lahat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53812/jmb.v10i2.50

Abstract

Situs internet di Indonesia banyak pelaku usaha yang mencantumkan disclaimer. Disclaimer yang dicantumkan dalam situs internet di Indonesia seringkali menyatakan pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Banyak konsumen yang tidak menyadari keberadaan disclaimer karena letaknya sulit terlihat. Pencantuman disclaimer tersebut tidak adil bagi konsumen, sehingga sangat penting untuk diadakan penelitian. Terdapat dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bentuk pengaturan pencantuman disclaimer dalam situs internet di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan pencantuman disclaimer dalam situs internet di Indonesia. Saat ini perlindungan hukum secara umum dapat diberikan kepada konsumen secara preventif dengan dibentuknya suatu Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK) dan secara represif melalui jalur litigasi dapat dilakukan dengan pengajuan gugatan perdata dan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang -undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut, bentuk pengaturan hukum terhadap pencantuman disclaimer di Indonesia ditinjau dari Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang secara khusus ( lex specialis derogate legi generali ) mengatur kegiatan di pelaku usaha digital , masih belum jelas.