Situs internet di Indonesia banyak pelaku usaha yang mencantumkan disclaimer. Disclaimer yang dicantumkan dalam situs internet di Indonesia seringkali menyatakan pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Banyak konsumen yang tidak menyadari keberadaan disclaimer karena letaknya sulit terlihat. Pencantuman disclaimer tersebut tidak adil bagi konsumen, sehingga sangat penting untuk diadakan penelitian. Terdapat dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bentuk pengaturan pencantuman disclaimer dalam situs internet di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan pencantuman disclaimer dalam situs internet di Indonesia. Saat ini perlindungan hukum secara umum dapat diberikan kepada konsumen secara preventif dengan dibentuknya suatu Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK) dan secara represif melalui jalur litigasi dapat dilakukan dengan pengajuan gugatan perdata dan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang -undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut, bentuk pengaturan hukum terhadap pencantuman disclaimer di Indonesia ditinjau dari Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang secara khusus ( lex specialis derogate legi generali ) mengatur kegiatan di pelaku usaha digital , masih belum jelas.
Copyrights © 2021