M. Ainur Rifqi
IAIN Kediri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tafsir Maqasidi: Membangun Paradigma Tafsir Berbasis Mashlahah M. Ainur Rifqi; A. Halil Thahir
Millah: Journal of Religious Studies Vol. 18, No. 2, Februari 2019 Aktualisasi Mashlahah pada Ranah Domestik, Muamalah, Budaya, dan Dasar
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.vol18.iss2.art7

Abstract

Artikel ini akan membahas seluk-beluk tafsir Maqashidi, mulai dari sejarah, pemahaman dan hubungannya dengan metode penafsiran lainnya, dan langkahlangkah (masalik) dalam tafsir Maqashidi. Tafsir Maqashidi, yang istilahnya telah muncul baru-baru ini, sebenarnya praktis ada sejak fase pertama dari interpretasi al-Qur’an, yaitu di era shahabah dan tabi’in. Jadi dalam praktiknya, tafsir Maqashidi bukanlah sesuatu yang baru dalam kajian tafsir Alquran. Berdasarkan mashlahah, tafsir Maqashidi memiliki posisi penting yang memediasi dua interpretasi arus utama, yaitu interpretasi pandangan harfiah (tekstual) dan interpretasi kontekstual. Dengan keistimewaan ini, diharapkan bahwa tafsir Maqashidi dapat benar-benar mewujudkan tujuan utama ajaran Islam secara umum, dan syari’at Islam pada khususnya. Penelitian ini adalah jenis normatif dengan pendekatan maqashid al-shari’ah. Sumber data berasal dari sumber sekunder dengan bahan primer, yaitu kitab-kitab ushul. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa Tafsir Al-Qur’an, sebagai sebuah proses maupun produk, tidak mungkin bisa dilepaskan dari tujuan mendatangkan mashlahah sebagai tujuan utama dari maqashid al-shari’ah. Oleh karenanya adanya tafsir berparadigma maqashid syari’ah, Tafsir maqashidi, merupakan suatu keniscayaan. Langkahnya meliputi: 1)Teks dan hukum tergantung pada tujuannya (al-Nu?u? wa al-Ahkâm bi Maqashidiha), 2) Mengumpulkan antara Kulliyât al-’Ammah dan Proposal Khusus, 3) Membawa Manfaat dan Mencegah Kerusakan Secara Benar-benar (Jalbu al-Mashalih wa Dar’u al-Mafasid), dan 4) Mempertimbangkan dampak hukum (I’tibar al-Maalat).