This Author published in this journals
All Journal Jurnal Tomalebbi
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI TENTANG PENANGANAN PERKARA CERAI GUGAT PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN BANTAENG MURNIATI. M; MUHAMMAD AKBAL
Jurnal Tomalebbi Volume II, Nomor 1, Maret 2015
Publisher : Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.194 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Proses tata cara penyelesaian cerai gugat perselingkuhan dari salah satu pihak di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. (2) Akibat hukum dari perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang Jumlah populasinya sebanyak 279 kasus cerai gugat dari tahun 2013-2014. Teknik penarikan sampel menggunakan teknik purposive sampling sehingga sampel dalam penelitian ini  adalah 1 (satu) kasus yang terdapat dalam register perkara cerai gugat perselingkuhan  yang ditangani oleh hakim dalam lingkup Pengadilan Agama kabupaten Bantaeng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif yakni menggambarkan kenyataan atau keadaan-keadaan suatu objek dalam bentuk uraian berdasarkan keterangan-keterangan dari pihak yang berhubungan langsung dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian  menunjukkan bahwa proses tata cara penyelesaian cerai gugat  perselingkuhan yang mengajukan gugatan dari pihak istri pada Pengadilan Agama Bantaeng, sangat memperhatikan peraturan yang berlaku, khususnya pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang: (1) Tata cara proses penyelesaian cerai gugat: (a) mengajukan permohonan. (b) pendaftaran perkara di Pengadilan. (c) tahap pemanggilan oleh pihak penggugat dan tergugat. (d) Persidangan. (e) upaya hakim mendamaikan kedua belah pihak. (f) mendengarkan keterangan saksi. (g) sampai pada putusan Pengadilan Agama.  (2) Akibat hukum dari perceraian tersebut meliputi dari: (a) pembagian hak asuh anak, (b)  pembagian harta warisan. (c) serta biaya hidup mantan istri tidak dapat ditanggung oleh suaminya bahwasanya yang menggugat adalah istri, maka mantan istri tidak berhak menuntut biaya hidup terhadap mantan suaminya.KATA KUNCI:  Penanganan Perkara, Cerai Gugat, Pengadilan Agama