Isabel Raditya
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN BISNIS WARALABA YANG BERCIRIKAN BUDAYA LOKAL (RUMAH MAKAN SEDERHANA YANG DIKELOLA OLEH PT SEDERHANA ABADAN MITRA) Marhaeni Ria Siombo; Isabel Raditya
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 02 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i02.1900

Abstract

Rumah Makan Sederhana merupakan rumah makan yang menyediakan makanan khas Padang/Minang, memiliki cita rasa khas (Sumatera Barat) dengan cara penyajian yang cepat, pengunjung tidak perlu menunggu lama. Rumah makan Sederhana popular di kalangan masyarakat Indonesia, dianggap enak dibanding rumah makan lainnya. Rumah Makan Sederhana ini memiliki manajemen dan pengelolaan bisnis yang berbeda dengan rumah makan lainnya, memiliki ciri khas, yang sekaligus memenuhi unsur-unsur sistem bisnis waralaba (franchise). Budaya masyarakat Minang tercermin dalam manajemen usaha rumah makan Sederhana, terutama dalam pola pembagian usaha yang dilakukan antara pemilik (investor), pengelola (penanggung jawab dapur/chef dan karyawan), memiliki derajat yang sama. Hal ini tercermin dalam perjanjian kerjasama di antara mereka, diantaranya pada prosentase bagi hasil dari keuntungan yang didapatkan. Karateristik rumah makan Sederhana adalah pada cita rasa danpenyajiannya (servis), maka meracik dan mengolah makanan tanggung jawab tim pengelola, karena merupakan keahlian dari tim pengelola. Konpensasi dari keahlian tersebut tercermin dalam pembagian bagi hasil diantara pemilik (investor) dan tim pengelola (chef dan karyawan)yang sederajat. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.