Muhammad Syahnan Harahap
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERSPEKTIF RUU CIPTA KERJA DITINJAU BERDASARKAN UUD 1945 Muhammad Syahnan Harahap
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 6 No 1 (2021): Jurnal Paradigma Hukum dan Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v6i1.2207

Abstract

Pembentukan RUU Cipta Kerja perlu di hargai karena memiliki spirit yang bagus, paling tidak untuk memudahkan investasi, membuka lapangan kerja, memangkas berbagai peraturan yang berbelit-belit dan untuk negara kesejahteraan. Tetapi jangan sampai menabrak Undang-Undang Dasar 1945. Politik hukumnya harus dalam kerangka kepentingan masyarakat. Seperti kata Cicero keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Negara demokrasi, supremasi hukum dan pengawasan haruslah menjadi perhatian. Jadi jangan salah jalan. Kita tidak juga ingin berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika juga terjadi pengundangan sebaiknya undang-undang itu dicabut melalui Perpu atau setidak-tidaknya di tunda pemberlakukannya. Karena kita tidak ingin terjadi pembangkangan publik terhadap berlakunya undang-undang itu. Pemerintah harus arif dan bijak menyikapi keinginan rakyat agar ketertiban, keamanan dan stabilitas nasional tetap terkendali.
KONTROVERSI PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KPK MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA Muhammad Syahnan Harahap
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v12i2.958

Abstract

Perhatian masyarakat tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Apalagi dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan status KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sulit untuk percaya bahwa KPK akan mampu bertindak independen dalam menjalankan visi dan misi dengan melekatkan Aparatur Sipil Negara pada lembaganya. Untuk itu perlu memperhatikan pembagian kekuasaan, dalam hal pembagian tugas dan pekerjaan, dalam hal koordinasi dan dalam hal tanggung jawab. Untuk dapat mengantarkan warganya menjadi masyarakat yang sejahtera, kita juga harus mampu memiliki hukum yang bersifat melindungi tanah air dan bangsa ini. Hukum juga harus mampu mewujudkan keadilan sosial yang berlandaskan kedaulatan negara masyarakat dan hukum harus memiliki esensi kesusilaan dan moralitas yang baik untuk membentuk aturan.Kata kunci: Kontroversi, Pengalihan Status Pegawai KPK, Aparatur Sipil NegaraThe public's attention is focused on the commission for eradicating corruption, especially with the enactment of government regulation Number 41 of 2020 concerning the transfer of the status of the KPK to the State Civil Apparatus (ASN). It is har d to believe that the KPK will be able to act independently in carrying out its vision and mission by attaching the State Civil Apparatus to its institution. For this reason, it is necessary to pay attention to the division of power, in terms of the division of tasks and work, in terms of coordination and in terms of responsibility. In order to be able to deliver its citizens to become a prosperous society, we must also be able to have laws that have the character of protecting the homeland and this nation. The law must also be able to promote social justice, based on the sovereignty of the people and the law must have the essence of good decency and morality to form rules.Keywords: Controversy, Transfer of KPK employee status, State Civil Apparatus