Asip Suyadi
Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tarik Menarik Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Siti Chadijah; Asip Suyadi; Tohadi Tohadi
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2020): Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (95.389 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v3i2.8091

Abstract

The purpose of this study is to provide an evaluation of government policies that are expected to provide a clear picture or response of the diversity of central and regional policies in overcoming Covid-19. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. The results of the study indicate that the Covid-19 case is a pandemic so it is stated that public health events are extra ordinary, causing health hazards across regions or countries. Thus, it has fulfilled the elements of public health emergencies so that the provisions that apply are referring to Law Number 6 Year 2018 on Health Quarantine.
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN LEMBAGA SENSOR FILM MENGENAI KEPASTIAN HUKUM BIDANG PERFILMAN ASIP SUYADI
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.185 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i1.2954

Abstract

ABSTRACTAtas dasar keinginan untuk mewujudkan Bidang Penyiaran yang tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan agar bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan, maka melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahirlah Komisi Penyiaran Indonesia yang tugasnya memantau bagaimana jalannya Penyiaran di Indonesia. Tetapi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman lahirlah lembaga yang dinamakan Lembaga Sensor film yang keabsahannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014. Adanya lembaga yang berbeda tetapi memiliki kewenangan yang sama sehingga terdapat peraturan yang tumpang tindih antara Komisi Penyiaran Indonesia dengan Lembaga Sensor Film terkait kepastian hukum dalam bidang perfilman yang terfokus pada penyensoran. Tumpang tindih yang dimaksud adalah mengenai film yang sudah mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film tetapi tidak dapat ditayangkan di televisi yang merupakan ranah dari Komisi Penyiaran Indonesia karena dalam film tersebut dianggap memuat konten yang tidak pantas.