Arina Manna Sikana Akbar
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektifitas Kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berdasarkan Norma Hukum Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah Arina Manna Sikana Akbar
Al-Balad: Journal of Constitutional Law Vol 2 No 1 (2020)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewenangan khusus KPK berupa penyadapan untuk mempermudah dalam penyelidikan terduga pelaku korupsi selama ini mengalami penyelewangan dari tujuan penyadapan. Dewan Pengawas dengan kewenangannya berdasarkan Norma Hukum Pasal 27B UU No. 19 Tahun 2019 mengawasi kinerja KPK agar tetap berjalan pada koridor kewenangan. Pengawasan Internal tentu lebih aman dari kebocoran informasi, sehingga Dewan Pengawas memenuhi syarat hukum Maslahah Mursalah yang mana keberadaan Dewan Pengawas kemaslahatan tidak didukung syara’, dan tidak ditolak syara’ melalui dalil rinci.. Fokus penelitian adalah: Pertama, Bagaimana Efektifitas Peran Kewenangan Dewan Pengawas KPK Berdasarkan Norma Hukum Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah. Kedua, Apakah Fungsi Kewenangan Dewan Pengawas KPK dapat Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan 2 pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif analisis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Dewan Pengawas dengan kewenangannya berdasarkan Norma Hukum Pasal 27B UU No. 19 Tahun 2019 mencegah kebocoran dan menjaga marwah KPK yang memiliki kepercayaan kuat dari masyarakat luas.memenuhi syarat hukum Maslahah Mursalah.