Muhammad Nizamuddin Sidqi
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RANGKAP JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI KOMISARIS BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MASLAHAH Abdul Kadir; Muhammad Nizamuddin Sidqi
Al-Balad: Journal of Constitutional Law Vol 4 No 1 (2022): Al-Balad: Journal of Constitutional Law
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas sudut pandang hukum positif dan hukum islam, yakni maslahah terkait rangkap jabatan pegawai negeri sipil sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artikel ini menggunakan metode penelitian jenis yuridis normatif dengan dua jenis pendekatan yaitu statue approach dan conceptual approach dengan tiga sumber bahan hukum, bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan KBBI. Peraturan Menteri BUMN PER-10/MBU/10/2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04.2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten/ Perusahaan Publik yang membolehkan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 Tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap yang melarang. Ketidak selarasan antar regulasi melahirkan conflict of norm yang dapat diselesaikan dengan teori preferensi hukum menggunakan asas lex superior derogate legi inferiori. Perspektif maslahah dalam fenomena ini ialah memberikan ruang kepada seseorang yang profesional dalam bidangnya serta sanggup untuk berkomitmen, namun kemdharatan yang lahir jauh lebih banyak diantaranya mendapatkan gaji ganda karena bekerja lebih dari satu instansi dan konflik kepentingan.