Penelitian ini menjelaskan mengenai penyelesaian konflik ekonomi syariah melalui jalur non litigasi dalam perspektif teori maslahah al-Syaitibi. Saat ini penyelesaian ekonomi syariah sudah diatur dalam UU Peradilan Agama bahwa yang menyangkut ekonomi syariah harus dilakukan pada Pengadilan Agama. Namun, dalam Islam sudah sejak dulu dikenal bahwa dalam menyelesaikan suatu konflik bisa diselesaikan diluar pengadilan, hal ini juga menjadi penting sebab dengan penyelesaian diluar pengadilan meminimalisir beresiko yakni biaya rendah bahkan bisa gratis. Rasulullah SAW pun menuntut umatnya dalam menyelesaikan suatu konflik dengan cara damai maupun musyawarah. Sebab musyawarah adalah suatu yang baik dalam Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni melalui metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatife sehingga dapat mendeskripsikan teori maslahah Al-Syaitibi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah pada jalur non litigasi ialah agar tercapai tujuan banyak kemaslahatan dan meminimalkan ketidakadilan, dengan menggunakan teori maslahah Al-Syatibi. Dari dasar itu semua berhak mendapatkan kebebasan dalam meyelesaikan sengketa ekonomi syariah baik jalur litigasi maupun non litigasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada prinsip-prinsip teori maslahah Al-Syaitibi yang bisa digunakan yakni ada tiga dalam menilai suatu maslahah. Pertama, maslahah yang ditujukan oleh dalil syara’ agar diterima. Kedua, maslahah yang ditujukan oleh dalil syara’ untuk ditolak. Ketiga yakni dibagi dua, pertama maslahat yang ditujukan oleh dalil khusus namun dapat membenarkan maupun tidak, namun ada maslahat yang sejalan dengan nash itu. Kedua maslahah yang tidak ditujukan oleh dalil syara’ yakni dapat membenarkan maupun tidak dan maslahah tersebut seiring dengan suatu tindakannya, ini sering disebut maslahah mursalah. Hal ini dalam penyelesaian sengeketa ekonomi syariah termasuk kepada maslahah mursalah.Kata Kunci: Al-Syaitibi; Mashlahah; Sengekta Ekonomi Syariah Settlement of Sharia Economic Conflicts through Non-Litigation Paths in the Perspective of Maslahah Al-Syaitibi TheoryAbstractThis study describes the resolution of sharia economic conflicts through non-litigation channels in the perspective of the maslahah al-Syaitibi theory. Currently, the settlement of sharia economics has been regulated in the Judicial Law that concerning sharia economics must be carried out in the Religious Courts. However, in Islam it has been a long time since resolving a conflict can be resolved out of court, this is also important because out-of-court settlement carries the risk of low costs and even free of charge. Rasulullah SAW also asked his people to resolve a conflict by peaceful means or deliberation. The method used is descriptive qualitative method, trying to describe Al-Syaitibi's maslahah theory in resolving sharia economic disputes on a non-litigation path, namely in order to achieve the goal of many benefits and minimize injustice, using Al-Syatibi's maslahah theory. From that basis, all have the right to freedom in resolving sharia economic disputes, both litigation and non-litigation channels. The results of the study show that there are principles of Al-Syaitibi's maslahah theory that can be used that there are three in assessing a maslahah. First, the maslahah indicated by the syara' argument to be accepted. Second, the maslahah intended by the syara' argument to be rejected. The third is divided into two, first, the benefits that are addressed by specific arguments but can be confirmed or not, but there are benefits that are in line with the text. The two maslahahs that are not addressed by the syara' argument that can be justified or not and the maslahah is in line with an action, this is often called maslahah mursalah. This is in the settlement of sharia economic disputes, including the maslahah mursalah.Keywords: Al-Syaitibi; Mashlahah; Sharia economic disputes