Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ASPEK HUKUM PERJANJIAN PEMASANGAN IKLAN PADA KAWASAN BANDARA KUALANAMU Emrizzal Emrizzal; Marnaek Tua Benny Kevin Afriando; Ade Yuliany Siahaan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1454

Abstract

Hubungan antara pihak pelaku usaha dengan pihak penayang iklan merupakan hubungan yang terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan tersebut terjadi karena keduanya saling menghendaki dan mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi antara yang satu dan yang lain. Dari hubungan yang saling berkesinambungan dan terbatas dalam hal aktifitas penayangan iklan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan perjanjian pemasangan iklan pada kawasan bandara kualanamu, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemasangan iklan pada kawasan bandara kualanamu dan bagaimana proses penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemasangan iklan pada kawasan bandara kualanamu. Sehubungan dengan jenis penelitian normatif dipergunakan 2 (dua) metode yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu peraturan undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perjanjian dan juga Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Konvensi Periklanan tentang Tata Krama dan Tata Cara Periklanan, buku-buku, majalah hukum, dan penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada bandara kualanamu dengan mengambil contoh surat perjanjian antara PT. Angkasa Pura II dengan para pelaku usaha pemasangan iklan. Proses melakukan kerja sama pihak Mitra Usaha harus survey lokasi untuk penempatan media reklame, setelah itu Mitra Usaha mengajukan surat minat penempatan Media Advertising pada Pihak PT. Angkasa Pura II. Selanjutnya PT. Angkasa Pura II memberikan surat undangan kepada pihak Mitra Usaha untuk membuat rapat dan negosiasi yang dibuat dalam Berita Acara Kesepakatan jika mencapai hasil kesepakatan bersama, yang di dalamnya memuat hasil negosiasi tarif yang dikenakan, ukuran atau luasan, jangka waktu, objek dan subjek perjanjian, proses pembayaran, proses berakhirnya dan lain sebagainya sesuai bentuk perjanjian kerja sama pada umumnya. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan media reklame adalah pihak Mitra Usaha wajib membayar uang sewa sesuai kesepakatan yang dibuat dan tercantum dalam perjanjian kerja sama penempatan media reklame. Pihak PT. Angkasa Pura II berhak menerima uang sewa dari Mitra Usaha dan menyediakan lokasi untuk pemanfaatan media reklame serta melakukan pengawasan, pemeriksaan, Proses penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pemasangan iklan diatur dan tunduk pada hukum serta hanya dapat ditafsirkan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP IMPLEMENTASI CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS DISCRIMINATION AGAINTS WOMEN (CEDAW) ATAS HAK PEREMPUAN DI INDONESIA. Ade Yuliany Siahaan; Fitriani Fitriani
Jurnal Darma Agung Vol 29 No 2 (2021): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v29i2.1060

Abstract

Dalam hubungan antar kelompok sosial sering kali muncul ketidakseimbangan kekuatan sehingga memicu timbulnya diskriminasi. Perbedaan gender merupakan salah satu alasan terjadinya diskriminasi, bukan hanya di Indonesia melainkan juga pada masyarakat internasional. Perempuan kerap merasakan ketidakadilan karena dianggap lemah dan memiliki keterbatasan hak dibandingkan lelaki padahal hak perempuan sesungguhnya juga bagian dari hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia melindungi hak Perempuan dalam Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, namun hal ini tak serta merta mengurangi diskriminasi dilingkungan masyarakat. Berbagai kebijakan pemerintah serta usaha masyarakat Indonesia dilakukan untuk memberantas diskriminasi dan melindungi hak-hak perempuan. Salah satu usaha pemerintah Indonesia dalam melindungi hak perempuan ialah dengan meratifikasi konvensi yang berkenaan dengan kaum perempuan serta membahas penghapusan diskriminasi yakni Convention for the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Konvensi ini menjadi tonggak baru bagi kebijakan pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak perempuan di Indonesia
ASPEK HUKUM PERJANJIAN PEMASANGAN IKLAN PADA KAWASAN BANDARA KUALANAMU Christian Juni Fourthus P.; Raymond Hidayat Nadapdap; Ade Yuliany Siahaan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1925

Abstract

Dampak buruk yang dihasilkan oleh tindak pidana korupsi saat ini sangat membahayakan kepentingan bangsa dan negara.Permasalahan korupsi pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari hukum formal dan norma-norma agama yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.Oleh karena itu sangat menarikuntuk membahas tentang “Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 apabila ditinjau dengan sisi kondisi pada masa pandemi seperti ini. Di dalam penelitian ini permasalahan yang dibahas adalah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana Hukum memandang Korupsi pada masa pandemi. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif.Dilakukan dengan meneliti data sekunder, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.Alat pengumpul data yang digunakan dalam penulisan ini adalah melalui studi dokumen dan metode studi pustaka (library research).Metode analisis data menggunakan metode kualitatif, yaitu data didapat disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Korupsi dilarang dengan alasan apapun dan dilakukan oleh siapapun yang termasuk ke subjek hukum tindak pidana korupsi menurut undang-undang tersebut. Karena dalam peraturan yang berlaku tindakan korupsi sama saja dengan merugikan keuangan negara dan hal seperti ini tidak dapat ditolerir oleh penegak hukum