Marnaek Tua Benny Kevin Afriando
Universitas Darma Agung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK HUKUM PERJANJIAN PEMASANGAN IKLAN PADA KAWASAN BANDARA KUALANAMU Emrizzal Emrizzal; Marnaek Tua Benny Kevin Afriando; Ade Yuliany Siahaan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1454

Abstract

Hubungan antara pihak pelaku usaha dengan pihak penayang iklan merupakan hubungan yang terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan tersebut terjadi karena keduanya saling menghendaki dan mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi antara yang satu dan yang lain. Dari hubungan yang saling berkesinambungan dan terbatas dalam hal aktifitas penayangan iklan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan perjanjian pemasangan iklan pada kawasan bandara kualanamu, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemasangan iklan pada kawasan bandara kualanamu dan bagaimana proses penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemasangan iklan pada kawasan bandara kualanamu. Sehubungan dengan jenis penelitian normatif dipergunakan 2 (dua) metode yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu peraturan undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perjanjian dan juga Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Konvensi Periklanan tentang Tata Krama dan Tata Cara Periklanan, buku-buku, majalah hukum, dan penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada bandara kualanamu dengan mengambil contoh surat perjanjian antara PT. Angkasa Pura II dengan para pelaku usaha pemasangan iklan. Proses melakukan kerja sama pihak Mitra Usaha harus survey lokasi untuk penempatan media reklame, setelah itu Mitra Usaha mengajukan surat minat penempatan Media Advertising pada Pihak PT. Angkasa Pura II. Selanjutnya PT. Angkasa Pura II memberikan surat undangan kepada pihak Mitra Usaha untuk membuat rapat dan negosiasi yang dibuat dalam Berita Acara Kesepakatan jika mencapai hasil kesepakatan bersama, yang di dalamnya memuat hasil negosiasi tarif yang dikenakan, ukuran atau luasan, jangka waktu, objek dan subjek perjanjian, proses pembayaran, proses berakhirnya dan lain sebagainya sesuai bentuk perjanjian kerja sama pada umumnya. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan media reklame adalah pihak Mitra Usaha wajib membayar uang sewa sesuai kesepakatan yang dibuat dan tercantum dalam perjanjian kerja sama penempatan media reklame. Pihak PT. Angkasa Pura II berhak menerima uang sewa dari Mitra Usaha dan menyediakan lokasi untuk pemanfaatan media reklame serta melakukan pengawasan, pemeriksaan, Proses penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pemasangan iklan diatur dan tunduk pada hukum serta hanya dapat ditafsirkan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Erniwati laia; Marnaek Tua Benny Kevin Afriando; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1969

Abstract

Fenomena pekerjaan akhir hingga saat ini masih mudah di jumpai di perkotaan dan pedesaan. Di perkotaan mereka biasa bekerja di jalan sebagai anak jalanan, pengamen, pedagang asongan, penjual koran, tukang semirsepatu, pemulung, dan sebagainya. Ada pula yang bekerja sebagai buruh di pabrik atau rumah tangga industri, di rumah-rumah sebagai pemban turumah tangga, dan juga yang diperdagangkan untuk tujuan prostitusi dan eksploitasi seksual komersial. Sementara itu bagi pekerjaanak di daerah pedesaan lebih banya kterlibat di sector pertanian, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Permasalahan perkerjaan akan menjadi dilematis ketika di satu sisi anak dapat membantu menafkahi dirinya sendiri ataupun keluarganya akan tetapi disisi lain pekerjaan yang dilakukannya akan menghabat waktunya untuk belajar, bermain, dan beristirahat, serta menghambat kesempatannya mengembangkan diri untuk menggapai impian dan cita-citanya. Keterlibatan anak dalam Aktivitas ekonomi sejak dini dikhawatirkan akan memberikan dampak negative bagi anak yang rentan terhadap tindakan eksploitasi, tindakansewenang-wenang pengusaha, upah yang rendah dan mengganggu perkembangan fisik, psikologis, mental dan sosial anak. Filosofi larangan anak untuk bekerja atau mempekerjakan anak sebagaimana diatur di dalam UU Ketenagakerjaan ini sebenarnya erat kaitannya dengan upaya melindungi hak asasi anak, yang juga dijamin perlindungannya dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan yang melarang mempekerjakan anak sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan, sejalan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menentukan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara. Adapun yang menjadi Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama apa yang menjadi faktor banyaknya peekrja anak, kedua, bagaimana hak-hak dan perlindunganhukum yang diberikan bagi pekerja anak, ketiga bagaimana penanggulangan permasalahan pekerja anak. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan dalam peraturan perundang-undangan dan juga bersumber dari buku-buku, makalah, undang-undang dan referensilainnya. Faktor penyebab banyaknya pekerja anak saat ini di Indonesia merupakan interaksi dari berbagai faktor di tingkat mikro sampai makro, dari faktor ekonomi sosial budaya sampai pada masalah politik. Rendahnya ekonomi keluarga merupakan faktor dominan yang menyebabkan anak-anak terlibat mencari nafkah. Perlindungan hukum terhadap pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang, diantaranya dalam undang-undang Dasar 1945, ketenagakerjaan dan perlindungan anak yang juga mengatur tentang hak-hak anak. Upaya penanggulangan secara konsepsional, ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerjaanak, yang sekiranya dapat dipergunakan sebagai upaya untuk mengatasi dan sekaligus memberdayakan pekerja anak, yakni penghapusan (abolition), perlindungan (protection), dan penguatan atau pemberdayaan (empowerment).