Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perikatan Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Perjanjian Bangun Bagi Berlapis (Perjanjian Bangun Bagi Yang Disubstitusikan): Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Perjanjian Bangun Bagi Berlapis (Perjanjian Bangun Bagi Yang Disubstitusikan) Rudy Hartono
Ilmu Hukum Prima (IHP) Vol. 4 No. 3 (2021): JURNAL ILMU HUKUM PRIMA
Publisher : jurnal.unprimdn.ac.id

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34012/jihp.v4i3.2151

Abstract

Perjanjian timbal balik (konsensuil) dapat berupa perjanjian bangun bagi dimana hak dari pihak kedua selaku pemilik modal juga merupakan bentuk kewajiban dari pihak pertama selaku pemilik tanah begitu juga sebaliknya. Subtitusi atas perjanjian bangun bagi ini sering dilakukan oleh pihak kedua ke pihak lainnya. Penelitian ini mengambarkan dan melakukan analisa atas permasalahan-permasalahan yang dilakukan dengan cara pendekatan yuridis empiris yang biasa dikenal dengan metode deskripsi. Pengalihan perjanjian bangun bagi harus dibuat atas persetujuan tiga pihak yaitu kreditor, debitor lama dan debitor baru, oleh karena pengalihan perjanjian bangun bagi mengakibatkan pengantian debitor lama dengan debitor baru, sehingga kreditor tidak dapat lagi meminta pembayaran atau pemenuhan prestasi kepada debitor lama. Resiko hukum yang timbul dalam perjanjian bangun bagi yang disebabkan oleh keadaan memaksa yang tetap, debitor tidak dapat diminta pertanggung jawaban atau dituntut ganti rugi. Tetapi, dalam hal keadaan memaksa yang bersifat sementara debitor tetap wajib memenuhi prestasinya apabila keadaan memaksa sementara telah berubah menjadi normal. Kedudukan hukum pihak ketiga dalam perjanjian bangun bagi berlapis adalah sebagai debitor baru yang menggantikan kedudukan hukum debitor lama serta merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan isi perjanjian dengan sukarela dan dengan itikad baik.
ANALISA HUKUM SENGKETA MEREK DAGANG GEPREK BENSU BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN No. 196/G/2020/PTUN-JKT) Shellen Dhea Af Gaumi; Rudy Hartono
Jurnal Darma Agung Vol 30 No 2 (2022): Agustus
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i2.1592

Abstract

Dihapusnya merek terdaftar PT. Ayam Geprek Benny Sujono atas prakarsa menteri telah merugikan pihaknya yang sebelumnya memenangkan perkara sengketa merek dagang berdasarkan Putusan MA No. 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, tentu saja hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu masalah hukum secara rinci kemudian menganalisanya. Terbitnya Surat Keputusan Nomor: HKI-KI.06.07-11 perihal penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri dilatar belakangi oleh adanya persamaan akronim dari nama Ruben Onsu yang merupakan orang terkenal. Kepastian hukum sengketa merek dagang Geprek Bensu berdasarkan Putusan No.196/G/2020/ PTUN-JKT ialah bahwa PT Ayam Geprek Benny Sudjono adalah pemegang merek “I Am Geprek Sedep Beneer dan lukisan” yang sah, karena Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Upaya yang dilakukan dalam meberikan perlindungan hukum bagi para pihak terhadap sengketa merek dagang Geprek Bensu ialah dengan Gugatan Perdata yang dapat diajukan ke Pengadilan oleh pihak-pihak yang terkait, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 melalui Pengadilan Niaga.
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DI BUAT SECARA LISAN (CIAK TEH) DARI KAKEK PARA PIHAK TURUN KEPADA AHLI WARISNYA (STUDI KASUS ATAS PN. MEDAN 562/pdt. G/2012) Dumex Yaaro Laia; Rudy Hartono
Jurnal Darma Agung Vol 30 No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i2.1621

Abstract

Manusia selain dikatakan sebagai makhluk individu dan juga disebut sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk hidup yang dikategorikan sebagai makhluk sosial, manusia ditakdirkan agar membutuhkan makhluk sosial lainnya, artinya setiap manusia seyogianya hidup dalam berkelompak dalam kehidupan sehari-hari, dan itu lah yang dinamakan kodrat dari seorang manusia. Pengertian perjanjian menurut KUH-Per adalah adanya sesuatu prestasii atau hal yang dilakukan oleh suatu individu dengan individu lainnya boleh lebih dari satu pihak, dan berisfat mengikat. KUH-Per juga menyebutkan Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi dalam suatu perjanjian. Perihal sewa menyewa telah terkandung dalam KUH-Per, atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum kontrak. Warisan adalah sebuah hal yang menjadi tradisi dalam kehidupan keluarga di Indonesia. Mengenai warisan atau turun waris ini diatur dalam hukum waris yang menjadi salah satu hal yang diatur dalam ruang lingkup umum pengaturan keperdataan di Indonesia. Secara teori baik itu yang dituliskan maupun tidak tulis, perjanjian itu akan sah jika sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat dalam pasal 1230 KUH-Per, karena pada prinsipnya sah nya suatu perjanjian adalah kesepakatan bukan karena dituliskan atau tidak dituliskan perjanjian tersebut. Hal ini dibuktikan dengan perjanjian sewa-menyewa rumah yang sangat jarang kita menemukan ada hal yang tertulis dalam proses tersebut.
PELAKSANAAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN EKOSISTEM DAN EKONOMI WISATA SUMATERA UTARA (STUDI BALAP F1H2O DI LOKASI DANAU TOBA) Robinson Robinson; Rudy Hartono; Marolop ButarButar
JURNAL DARMA AGUNG Vol 31 No 1 (2023): FEBRUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v31i1.3129

Abstract

Lingkungan menjadi bagian terpenting dari kehidupan manusia terutama untuk generasi mendatang. Penerapan lingkungan hingga sekarang membutuhkan perhatian yang khusus terutama untuk pembangunan berkelanjutan. Hal ini menjadi perhatian khusu terutama dengan adanya acara yang cukup besar yakni balap F1H2O yang di adakan disalah satu tempat yang baru disahkan sebagai grobal geopark yakni di Danau Toba, Sumatera Utara, Indonesia, Metode penelitian ini mengunakan metode yuridis empiris yakni menguji kejadian yang terjadi dibandingkan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil analisis dari penelitian ini yakni pengaturan yang mengatur tentang lingkungan hidup serta peran serta aturan dibawah Undang-Undang telah baik, sehingga hanya perlu penerapan yang tegas atas pemberlakuan Peraturan yang ada. Perlunya perhatian khusus terutama pengembangan mental dari masyarakat serta pejabat yang menjalankan, tidak jepas juga masih minimnya pemahaman masyarakat serta penerapan pembangunan berkelanjutan yang memiliki efek tidak hanya pada sekarang tetapi juga pada generasi yang akan datang. Pengawasan atas balap F1H2O dinilai telah sukses menarik minat bagi investor maupun pengada acara, tetapi hal ini juga menarik beberapa tanggapan seperti masih kurangnya pemerintah menarik budaya lokal sebagai nilai khusus yang tidak boleh dibuang.