Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan merupakan salah satu lembaga pengawas pemilu yang bersifat ad hoc (sementara) yang mengurusi pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. Panwascam memiliki fungsi dan peran strategis dalam upaya untuk menciptakan penyelenggara pemilu yang demokratis di tingkat kecamatan. Untuk menghindari terjadinya subyektivitas dan nepotisme dalam seleksi Panwascam maka perlu adanya Sistem Penunjang keputusan untuk membantu Ketua Bawaslu dalam mengambil keputusan. Sebagai pendukung proses pengambilan keputusan maka dibuat sistem berbasis komputer yang dikenal sebagai Decision Support system (DSS) atau sistem penunjang keputusan. Metode AHP dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang bersifat kompleks tidak tidak terstruktur dimana dibuat dalam sebuah struktur yang berhierarki dari kriteria yang dipilih sampai pada sub-sub kriteria yang paling dalam. Seleksi Panwascam dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang sudah di tetapkan dan membandingkan antara kriteria dengan kriteria, kriteria dengan alternatif dan menetukan prioritas berdasarkan peringkat dari setiap alternatif. Sehingga diharapkan dapat membantu pihak Bawaslu dalam melakukan seleksi Panwascam yang lebih cepat dan akurat.