Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Perjanjian Lisensi di Indonesia Retna Gumanti
Al-Mizan (e-Journal) Vol. 12 No. 1 (2016): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.448 KB) | DOI: 10.30603/am.v12i1.133

Abstract

The birth of a license agreement can not be separated from the fact that the invention patent holder of technology and very little comes from Indonesian society it proves that the Indonesian people's ability to produce a new invention that can be obtained patent rights have not shown great progress and development. These conditions support and open the occurrence of an agreement on a patent license that comes from abroad. The entry of the birth of various patents and license agreement is a logical consequence of the enactment of patent laws and the globalization of the economy are on the growth and development of industrialization. The license agreement in view of the civil law, the types of agreements innominant that kind of agreement or agreements which are not regulated outside the Civil Code. Although this type of agreement is not set, but the general provisions in the preparation and execution of this patent license agreement apply the general principles of the agreement in the Civil Code.
Akibat Hukum Anak yang Dilahirkan di Luar Perkawinan yang Sah menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVII/2010 tentang Anak yang Lahir di Luar Perkawinan Retna Gumanti
Al-Mizan Vol. 9 No. 1 (2013): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.174 KB)

Abstract

Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ayat (1), yang mana revisi tersebut mengubah aturan dalam masyarakat mengenai kedudukan anak di luar nikah, sebelum adanya revisi tersebut hubungan keperdataan anak diluar nikah hanya mengikuti garis keturunan ibu dan keluarga ibu, namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi maka hubungan keperdataan anak diluar nikah tidak hanya memiliki hubungan kepardataan dengan ibu, namun juga memiliki hubungan kepardataan dengan ayah biologis. Sehingga setelah adanya putusan ini maka ayah biologis tetap memiliki tanggung jawab kepada anaknya, dari biaya menyusui hingga keperluan hidup hingga dewasa.
Penerapan Asas Kepastian Hukum Bagi Penyelenggara Pemilu dan Sekretariat terhadap Pelanggaran Kode Etik Retna Gumanti
Jurnal Al Himayah Vol. 1 No. 1 (2017): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (645.83 KB)

Abstract

Asas kepastian hukum telah mendapatkan pengaturannya secara seimbang (harmonis) dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, untuk pemberhentian Penyelenggara Pemillu maupun Sekretariat. Kepastian hukum tersimpul dalam konsep dan prinsip penanganan laporan/pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara cepat dan pembuktian secara sederhana oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Sekretaris Jenderal. Dalam prakteknya pemberhentian penyelenggara pemilu dan kepala sekretariat belum terlaksana secara seimbang dan harmonis. Hal ini terlihat dalam penanganan laporan Pengaduan No. 186/L-DKPP/2015 dan diregisterasi dengan perkara No. 88/DKPP-PKE-IV/2015 oleh DKPP, Pemberhentaian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI yang terlihat ada kesenjangan antara kewajiban penyelenggara pemerintahan (DKPP, Bawaslu RI, dan Sekjend) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan melakukan pemberhentian penyelenggara pemilu dan Kepala sekretariat dan/atau pegawai sekretariat penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh DKPP, Bawaslu RI dan Sekjend Bawaslu RI.
Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam) Retna Gumanti
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 1 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1107.941 KB)

Abstract

Pemikiran Jasser Auda diawali dengan adanya kritik terhadap Usul Fiqh yaitu pertama, Usul al-Fiqh terkesan tekstual dan mengabaikan tujuan teks, kedua,. Klasifikasi sebagian teori usul al-Fiqh mengiring pada logika biner dan dikotomis, ketiga. Analisa usul al-fiqh bersifat reduksionis dan atomistik, selain itu Jasser Auda pun mengkritik Maqasid klasik yang terjebak pada kemaslahatan individu sehingga tidak mampu menjawab permasalahan dunia yang terjadi, maka oleh Jasser Auda cakupan dan dimensi teori maqasid klasik diperluas agar dapat menjawab tantangan-tantangan zaman kekinian. Jasser Auda menjadikan teori sistem sebagai pendekatan dalam hukum Islam, dan membangun seperangkat kategori dengan menggunakan 6 fitur sistem yaitu sifat kognitif (cognitive nature), saling keterkaitan (interrelated), keutuhan (wholeness), keterbukaan (openess), multi-dimensionalitas (multi-dimentionality) dan kebermaknaan (purposefulness).
Asas Kebebasan Berkontrak dalam Pelaksanaan Perjanjian Baku (Standart Contract) Ditinjau Dari Teori Inklusif dalam Pembangunan Hukum Indonesia Yang Berkeadilan Retna Gumanti
Jurnal Al Himayah Vol. 1 No. 2 (2017): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1053.786 KB)

Abstract

Tulisan menelaah lebih lanjut mengenai Mazhab Tamsis yang mengedepankan teori Inklusif yang memiliki makna sebagai sistem norma, sistem kelembagaan, sistem nilai budaya, sistem keagamaan, serta sistem fakta berfungsi sebagai pedoman sebagai manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk tercapainya ketertiban sosial dan kedamaian hidup untuk dapat mempertahankan kehornatan atau martabat pribadi dan keluarga, suku bangsa dan agama, serta memfasilitasi peran aparat penegak hukum yang berwibawa sehingga keadilan hukum dapat terselenggara bilamana pembuat undang-undang melahirkan peraturan yang baik dan benar, pemerintah mematuhi hukum yang baik dan benar, proses penyelesaiannya didalam maupun luar pengadilan. Asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku seringkali menjadi alasan pembenar bagi pelaku usaha kepada konsumen sehingga menimbulkan ketidakadilan, asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku di benarkan dalam Kitab Undang Undang Perdata (Burgelijke Wetboek) yang mana setiap orang dapat melakukan atau tidak melakukan perjanjian dengan siapapun dan dalam bentuk dan isi yang yang disepakati kedua belah pihak, yang mengandung arti bahwa isi perjanjian bebas ditentukan oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang