Jurnal Al Himayah
Vol. 1 No. 1 (2017): Al Himayah

Penerapan Asas Kepastian Hukum Bagi Penyelenggara Pemilu dan Sekretariat terhadap Pelanggaran Kode Etik

Retna Gumanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2017

Abstract

Asas kepastian hukum telah mendapatkan pengaturannya secara seimbang (harmonis) dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, untuk pemberhentian Penyelenggara Pemillu maupun Sekretariat. Kepastian hukum tersimpul dalam konsep dan prinsip penanganan laporan/pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara cepat dan pembuktian secara sederhana oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Sekretaris Jenderal. Dalam prakteknya pemberhentian penyelenggara pemilu dan kepala sekretariat belum terlaksana secara seimbang dan harmonis. Hal ini terlihat dalam penanganan laporan Pengaduan No. 186/L-DKPP/2015 dan diregisterasi dengan perkara No. 88/DKPP-PKE-IV/2015 oleh DKPP, Pemberhentaian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI yang terlihat ada kesenjangan antara kewajiban penyelenggara pemerintahan (DKPP, Bawaslu RI, dan Sekjend) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan melakukan pemberhentian penyelenggara pemilu dan Kepala sekretariat dan/atau pegawai sekretariat penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh DKPP, Bawaslu RI dan Sekjend Bawaslu RI.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

ah

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Al Himayah adalah Jurnal yang diterbitkan oleh Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSE Fakultas Syariah. Jurnal AL Himayah fokus pada pengabdian Hukum dan Keadilan. Terbit setiap bulan Maret dan Oktober ISSN 2614-8803 (media online) ...