Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

The Existence of Legal Aid Institutions as Embodiments of Principle of Equality Before the Law Arhjayati Rahim; Noor Asma; Astika Hunawa
Al-Mizan (e-Journal) Vol. 14 No. 2 (2018): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (499.545 KB) | DOI: 10.30603/am.v14i2.937

Abstract

This study discusses the existence of Legal Aid Institutions in providing legal assistance, and the implementation of the provision of legal assistance to the community so as to realize the principle of equality before the law. Research locus was conducted in South Sulawesi Province (LBH Makassar, PBHI) and in Gorontalo Province (LBH FSE Sultan Amai Gorontalo IAIN, LBH Ichsan, YLBHI). The results showed that the existence of Legal Aid Institutions can provide satisfaction and a positive response from the community who consider that when dealing with the law it must be expensive but with the existence of legal aid institutions the poor can get free legal services at no cost, but there are still many poor who do not yet know about the existence of facilities and containers provided by the State in terms of providing free legal assistance. The implementation of legal assistance which is the goal of legal aid agencies for the poor has been carried out well even though in the field implementation many obstacles have been encountered in maximizing legal aid services at the research sites.
Pembuktian Kesalahan dalam Pelaksanaan Profesi Dokter di Tinjau Dari Hukum Pidana Noor Asma
Jurnal Al Himayah Vol. 1 No. 1 (2017): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (629.144 KB)

Abstract

Penelitian ini hendak mengkaji pembuktian kesalahan Dokter dalam melaksanakan tugas profesinya, dimana dengan adanya perkembangan konsep tentang hak asasi manusia saat ini, maka kebutuhan akan perlindungan atas hak pasien semakin meningkat, sehingga pemerintah mencantumkan kewajiban dari tenaga kesehatan untuk tidak melakukan kesalahan pada saat melaksanakan profesinya, yakni dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang terdapat pada Pasal 84. Apabila tindakan dokter dalam melakukan profesinya menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki baik oleh dokter maupun pihak keluarga pasien. Misalnya karena kesalahan/kelalaiannya mengakibatkan pasien meninggal, cacat ataupun akibat lain yang tidak menyenangkan maka dokter tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban atas akibat tersebut sebagaimana terkandung dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XXI tentang mengakibatkan orang mati atau luka karena salahya. Selanjutnya penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan Yuridis, dimana sebagai subyek hukum, dokter dalam melakukan tindakan atau perbuatan dalam pergaulan masyarakat, dibedakan antara tindakan sehari-hari yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi dan tindakannya yang tidak berkaitan dengan profesinya. Begitu pula dengan tanggung jawab hukum dokter dibedakan antara: tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya dan tanggungu jawab hukum yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesinya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pembuktian adanya kesalahan/ kealpaan dokter dalam melakukan profesi tidak cukup hanya dengan pembuktian secara yuridis, tetapi juga pembuktian secara medis didapat dari keputusan majelis dan tidak dari mendengarkan saksi ahli dalam hal ini masih dimungkinkan adanya pendapat pribadi yang didapat dari pengalaman praktek yang disokong oleh faktor keberuntungan. Kelalaian menyebabkan kematian atau luka berat yang mungkin dapat ditemukan dalam praktek pelayanan kesehatan merupakan delik-delik yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan pidana yang dilakukan seorang dokter pada saat melakukan profesi berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran, yakni: a) Sengaja menyalahgunakan profesi kedokteran seperti membuka praktek penggugar kandungan, memberikan keterangan palsu tentang kesehatan. Dalam hal ini dokter benar melakukan, disini jelas tidak hanya melanggar hokum tetapi juga menentang kode etik kedokteran. Maka si dokter bisa saja langsung dituntut pidana dengan rekomendasi dari IDI. b) Karena kealpaannya mengakibatkan cacat atau meninggalnya pasien. Dalam hal ini, untuk menuntut pidana bagi dokter pembukuan secara medis dengan berlandaskan Kode Etik Kedokteran guna menentukan “apakah secara medis terdapat kealpaan atau tidak”. (Veronica Komalawati, Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989, Hal. 80) Secara yuridis seluruh kasus dapat diajukan ke Pengadilan baik pidana maupun perdata sebagai kesalahan professional dan jika terbukti bahwa dokter tidak menyimpang dari standar profesi kedokteran dan sudah dipenuhi Informed consent, dokter tidak dapat dipidana atau diputuskan bebas membayar kerugian. Dokter dinyatakan bebas berdasarkan pada pembuktian standar profesi kedokteran dan informed consent.
Euthanasia dan Prospeksi Pengeturannya dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana Noor Asma
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 2 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1215.296 KB)

Abstract

Dari segi peratuaran perundang-undangan dewasa ini belum ada pengaturan yang lengkap tentang euthanasia. Tetapi karena masalah euthanasia menyangkut soal keselamatan jiwa manusia, maka harus dicari pengaturan atau pasal yang sekurang-kurangnya sedikit mendekati unsur-unsur euthanasia itu. Maka satu-satunya yang dapat dipakai sebagai landasan hukum, guna pembahasan selanjutnya adalah apa yang terdapat didalam KUHP Indonesia khususnya yang mengatur masalah kejahatan yang menyangkut jiwa manusia. Sebagaimana diketahui bahwa KUHP bukan merupakan refleksi budaya bangsa Indonesia, sebab KUHP merupakan warisan dari Belanda dan di nerlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Yang paling mendekati dengan maslah tersebut adalah peraturan hukum yang terdapat dalam buku ke-2, Bab XIX pasal 344 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan euthanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga tetap diperhatikan dan dipertimbangkan sisi nilai-nilainya, baik sosial, etika, maupun moral. Penelitan ini adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Dilakukan dengan mencoba mengkaji substansi hukum pidana dan substansi hukum Islam mengenai euthanasia. Pembahasannya diambil dari bahan-bahan hukum yang terdapat dalam kitab-kitab dan buku yang ada kaitannya dengan pembahasan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Euthanasia menurut hukum pidana apabila diperhatikan Pasal 338,340, dan 344 KUHP, ketiganya mengandung makna larangan untuk membunuh. Aturan umum daripada perampasan nyawa orang lain termaktub dalam Pasal 338 KUHP. Sedangkan aturan khususnya tercantum dalam Pasal 340 KUHP karena dalam Pasal ini dimaksukkan unsur “dengan rencana lebih dulu” atau biasa disebutg dengan Pasal pembunuhan berencana / pembunuhan yang direncanakan. Demikian pula Pasal 344 KUHP, yang merupakan aturan khusus dari Pasal 338 KUHP ditambahkan unsur “atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati”. Dan masalah hak asasi bukan hanya merupakan masalah juridis, tetapi ada sangkut pautnya dengan masalah moral, ethis, religi, kondisi serta kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam suatu negara dan lain sebagainya, yang biasanya membangun Hukum Nasional pada suatu bangsa. Sementara menurut hukum Islam euthanasia merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, karena yang berhak megakhiri kehidupan seseorang hanya Allah SWT. Euthanasia termasuk dalam kategori pembunuhan disengaja (qatlul ‘amd), meskipun niatnya baik yakni untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram meskipun atas permintaan sendiri atau keluarganya sebagaimana ayat-ayat Al-Qur’an yang mengharamkan pembunuhan baik pembunuhan jiwa orang lain ataupun diri sendiri. Ada pun persamaan dan perbedaan Euthanasia dalam perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam.
The Influence Of Public Pressure On The Criminal Case Handling Process Noor Asma; Arhjayati Rahim
International Journal of Sociology and Law Vol. 1 No. 3 (2024): August : International Journal of Sociology and Law
Publisher : Asosiasi Penelitian dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62951/ijsl.v1i3.106

Abstract

The criminal justice system ideally aims to uphold the law fairly and objectively and avoid the intervention of external parties. If the criminal justice system is not carried out properly, it will lead to public distrust of law enforcers if the process is not fair and objective, increased insecurity if law enforcement is not carried out professionally and proportionally, resulting in public pressure on the process of handling criminal cases. The problem in this study is how the influence of public pressure on the process of handling criminal cases. The research method used is normative juridical which is carried out based on the main legal material by examining legal principles, laws and regulations, theories, concepts, and mass media news related to this research. Public pressure has a significant influence on the process of handling criminal cases. On the one hand, public pressure can encourage law enforcement to work more quickly, transparently and responsibly in handling cases. On the other hand, excessive public pressure can disrupt the legal process and hinder fair and objective law enforcement.