Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Legal Protection for the Partnership Agreement Parties

Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam Sebagai Kontribusi Bagi Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Ishaq Ishaq
Al-Risalah Vol 16 No 01 (2016): June 2016
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.934 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v16i01.334

Abstract

Artikel ini menjelaskan bahwa pembunuhan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana Islam merupakan perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Sanksi pidana pembunuhan di dalam hukum pidana bervariasi, dan tergantung kepada pasal-pasal mana yang dilanggar dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana tersebut. Misalnya, diancam pidana penjara 15 tahun, seumur hidup, atau selamanya 20 tahun. Disamping itu, ada juga yang diancam dengan pidana penjara 12 tahun, 9 tahun, 7tahun, 5 tahun, dan 4 tahun. Sedangkan sanksi pidanapembunuhan dalam hukum pidana Islam adalah qishash. Namun, dalam hal qishash ini, jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka sanksiqishash tidak berlaku dan beralih menjadi sanksi diyat.