Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sangketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama M Lohot Hasibuan
Al-Risalah Vol 13 No 01 (2013): June 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.72 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i01.444

Abstract

Dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, wewenang Peradilan Agama menjadi bertambah yaitu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah (perbankan syariah) di Pengadilan Agama melaui dua jalur, yaitu: Pertama, jalur perdamaian; dan Kedua, jalur mediasi. Dalam proses persidangan, hakim terlebih dahulu mengkaji bahwa perkara perbankan syariah itu tidak termasuk klausul arbitrase dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kemudian acuan sumber hukum dalam proses penyelesaiannya harus mengacu kepada hukum acara perdata (KUHPerdata), dan sumber hukum lainnya seperti peraturan perundang-undangan perbankan syariah, kebiasaan-kebiasaan di bidang ekonomi syariah, fatwa-fatwa DSN, yurisprudensi, dan doktrin