Muhammad Nurohim
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DEBITUR PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TEMPAT UNTUK PEMASANGAN DAN PENEMPATAN BASE TRANSCEIVER STATION SISTEM TELEKOMUNIKASI SELULER GSM-UMTS Annisa Rahmi; Muhammad Nurohim
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.17513

Abstract

Perjanjian sewa menyewa terhadap objek suatu barang milik negara berupa tanah yang dilakukan antara Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dengan PT. Hutchison 3 Indonesia merupakan perjanjian konsensual yang mengikat sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak yang mana pihak Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) disebut sebagai pemberi sewa dan PT. Hutchison 3 Indonesia sebagai penerima sewa. Kendala yang terjadi terhadap perjanjian sewa menyewa disebabkan oleh pihak PT. Hutchison 3 Indonesia sebagai penerima sewa tidak memberitahukan perpanjangan sewa terhadap milik negara berupa tanah yang sedang dimanfaati penggunannya hinga melampaui batas waktu perjanjian. Tentunya dalam hal ini PT. Hutchison 3 Indonesia tidak memiliki itikad baik dalam melakukan hubungan hukum terhadap perjanjian yang telah disepakati dan dapat dikatakan PT. Hutchison 3 Indonesia telah melakukan perbuatan wanprestasi. Adapun jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada pemahaman hukum dalam arti norma, aturan dan pelaksanaan aturan hukum dalam perilaku nyata sebagai akibat keberlakukan norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif karena penelitian ini berupaya menggambarkan situasi permasalahan dengan menguraikan atau memaparkan situasi kejadian yang diteliti berdasarkan data yang didapatkan atau diperoleh dari survey dilapangan. Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberi kenikmatan suatu berang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir sesuai dengan Pasal 1548 KUH Perdata. Pengaturan hukum terhadap perjanjian sewa menyewa terdapat pada Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata. PT. Hutchison 3 Indonesia atau yang sekarang telah berubah nama menjadi PT. Indosat Tbk, telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yaitu tidak melanjutkan pembayaran sewa yang telah jatuh tempo dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan perpanjangan sewa, sementara itu disatu sisi, PT. Hutchison 3 Indonesia dalam perbuatan wanprestasinya yang tidak melanjutkan sewa masih memanfaatkan tanah yang menjadi objek sewa menyewa. PT. Hutchison 3 Indonesia atau yang sekarang telah berubah nama menjadi PT. Indosat Tbk sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa telah melakukan penyelesaian dengan cara memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dengan nilai kerugian yang telah disepakati dan telah dilakukan pembayaran tunai. Kata kunci: Sewa Menyewa, Wanprestasi dan Debitur.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DEBITUR PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TEMPAT UNTUK PEMASANGAN DAN PENEMPATAN BASE TRANSCEIVER STATION SISTEM TELEKOMUNIKASI SELULER GSM-UMTS Annisa Rahmi; Muhammad Nurohim
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.17513

Abstract

Perjanjian sewa menyewa terhadap objek suatu barang milik negara berupa tanah yang dilakukan antara Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dengan PT. Hutchison 3 Indonesia merupakan perjanjian konsensual yang mengikat sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak yang mana pihak Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) disebut sebagai pemberi sewa dan PT. Hutchison 3 Indonesia sebagai penerima sewa. Kendala yang terjadi terhadap perjanjian sewa menyewa disebabkan oleh pihak PT. Hutchison 3 Indonesia sebagai penerima sewa tidak memberitahukan perpanjangan sewa terhadap milik negara berupa tanah yang sedang dimanfaati penggunannya hinga melampaui batas waktu perjanjian. Tentunya dalam hal ini PT. Hutchison 3 Indonesia tidak memiliki itikad baik dalam melakukan hubungan hukum terhadap perjanjian yang telah disepakati dan dapat dikatakan PT. Hutchison 3 Indonesia telah melakukan perbuatan wanprestasi. Adapun jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada pemahaman hukum dalam arti norma, aturan dan pelaksanaan aturan hukum dalam perilaku nyata sebagai akibat keberlakukan norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif karena penelitian ini berupaya menggambarkan situasi permasalahan dengan menguraikan atau memaparkan situasi kejadian yang diteliti berdasarkan data yang didapatkan atau diperoleh dari survey dilapangan. Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberi kenikmatan suatu berang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir sesuai dengan Pasal 1548 KUH Perdata. Pengaturan hukum terhadap perjanjian sewa menyewa terdapat pada Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata. PT. Hutchison 3 Indonesia atau yang sekarang telah berubah nama menjadi PT. Indosat Tbk, telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yaitu tidak melanjutkan pembayaran sewa yang telah jatuh tempo dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan perpanjangan sewa, sementara itu disatu sisi, PT. Hutchison 3 Indonesia dalam perbuatan wanprestasinya yang tidak melanjutkan sewa masih memanfaatkan tanah yang menjadi objek sewa menyewa. PT. Hutchison 3 Indonesia atau yang sekarang telah berubah nama menjadi PT. Indosat Tbk sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa telah melakukan penyelesaian dengan cara memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dengan nilai kerugian yang telah disepakati dan telah dilakukan pembayaran tunai. Kata kunci: Sewa Menyewa, Wanprestasi dan Debitur.