Hendra Nurtjahjo
Wakil Sekjen Asosiasi Pengajar HTN HAN se-Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbedaan Teoritis Antara Lembaga Penyelesaian Kasus Maladministrasi (Ombudsman) Dengan Lembaga Peradilan Administrasi (PTUN) Hendra Nurtjahjo
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 2 No 2 (2016): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (607.06 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v2i2.646

Abstract

Keberadaan Ombudsman dalam menangani kasus maladministrasi pelayanan publik seringkali belum dapat dipahami perbedaannya dengan keberadaan Peradilan Tata Usaha negara yang menyelenggarakan peradilan administrasi. Ombudsman menangani kasus-kasus penyimpangan administratif yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagai penyelenggara pelayanan publik, sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani perkara terkait dengan dikeluarkannya ketetapan penyelenggara negara yang melanggar ketentuan administrasi. Tentu saja hal ini menunjukkan perbedaan eksistensi dari kedua lembaga tersebut walaupun sama-sama ada kaitannya dengan wilayah hukum administrasi.