Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Vol 2 No 2 (2016): Desember

Perbedaan Teoritis Antara Lembaga Penyelesaian Kasus Maladministrasi (Ombudsman) Dengan Lembaga Peradilan Administrasi (PTUN)

Hendra Nurtjahjo (Wakil Sekjen Asosiasi Pengajar HTN HAN se-Indonesia)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2019

Abstract

Keberadaan Ombudsman dalam menangani kasus maladministrasi pelayanan publik seringkali belum dapat dipahami perbedaannya dengan keberadaan Peradilan Tata Usaha negara yang menyelenggarakan peradilan administrasi. Ombudsman menangani kasus-kasus penyimpangan administratif yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagai penyelenggara pelayanan publik, sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani perkara terkait dengan dikeluarkannya ketetapan penyelenggara negara yang melanggar ketentuan administrasi. Tentu saja hal ini menunjukkan perbedaan eksistensi dari kedua lembaga tersebut walaupun sama-sama ada kaitannya dengan wilayah hukum administrasi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

selisik

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. ...