Pemberitaan di berbagai media massa dan media elektronik yang menunjukkan bahwa seseorang melakukan tindak kriminal yang diantaranya yaitu pencurian dengan berbagai jenisnya tersebut dikarenakan kebutuhan ekonomi yang tidak tercukupi. Seperti hal nya pencurian sepeda motor dengan kekerasan sebagaimana yang telah terjadi di kabupaten Way Kanan. Berdasarkan hal-hal yang tersebut diatas, maka rumusan masalah yang timbul adalah apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan, bagaimana upaya polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan, dan faktorâfaktor apa yang menghambat polri dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan.Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, disamping studi kepustakaan juga dengan kenyataan yang ada dilapangan untuk kebenaran upaya Polri dalam penanggulangan tindak pidana dengan kekerasan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penyebab tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan berdasarkan teori psiokogenis adalah intelegensi dan kemerosotan moral, berdasarkan teori sosiologis adalah lingkungan pergaulan dan pendidikan. berdasarkan teori subkultur adalah lingkungan tempat tinggal, lingkungan tempat terjadinya perkara, faktor ekonomi, dan faktor korban itu sendiri. Upaya yang dilakukan Polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan lebih memperhatikan pada upaya preventif. Faktor penghambat Polri dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan dikarenakan faktor masyarakat,faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas jalanan yang rusak.Saran penulis perlu sosialisasi akan penting nya suatu pendidikan yang dapat membentuk moral dan psikis seseorang, pembangunan infrastruktur jalan, masyarakat diharapkan untuk mematuhi himbauan, pemutusan mata rantai kejahatan sangat diperlukan, penambahan anggota Kepolisian juga dibutuhkan.