Penerangan Jalan Umum merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang perhubungan yang disebutkan sebagai penyediaan perlengkapan jalan di daerah. Sebagai suatu bentuk penyediaan infrastruktur, kebijakan ini berkonsekuensi menggunakan sumberdaya energi yang berdampak pada emisi Gas Rumah Kaca. Berdasarkan kebijakan Pemerintah, angka emisi GRK Nasional perlu diturunkan sebesar 29% dengan rerata tahunan yang diproyeksikan dari sektor energi sebesar 6,7%. Beberapa studi terdahulu telah memotret kinerja pengelolaan PJU di daerah yang dijabarkan bahwa pengelolaan PJU cenderung kuno, menggunakan teknologi yang tidak efisien, dan didesain kurang baik, bahkan hasil yang dicapai terbilang boros energi dan sangat memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta secara teknis memiliki permasalahan sebagai berikut, standar pencahayaan yang minim, ketiadaan lampu di titik-titik penting, pengelolaan masih swadaya warga, peletakkan yang masih bersinggungan dengan tiang listrik, inefisiensi, dan sebagainya. Kinerja Inovasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengelola PJU dihadapkan dengan permasalahan klasik antara lain SDM, Manajerial, dan Finansial. Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan guna mengatasi permasalahan klasik pemerintah daerah dalam mengelola PJU. Walaupun demikian, permasalahan klasik tersebut tetap eksis dan tidak ada perubahan signifikan. Dalam uraian permasalahan tersebut, metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif telah digunakan untuk mengelaborasi perkembangan inovasi kebijakan pengelolaan PJU di Kabupaten Sidoarjo. Adapun, Hasil yang diperoleh adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berupaya melakukan inovasi namun dihadapkan tantangan seperti pengembangan KPDBU dengan Badan Usaha ESCO, Kebijakan PJU yang tidak adaptif, dan Persoalan koordinasi dan kelembagaan Pusat-Daerah.