Dewi Tri Astuti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MASALAH KEDEWASAAN SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (TINJAUAN YURIDIS PASAL 1330 AYAT 1 KUH PERDATA) Dewi Tri Astuti
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK         Dalam  kehidupan  masyarakat  sebagai  subjek  hukum  yang  paling  sering  dilakukan  oleh  orang  maupun  badan  adalah  melakukan  suatu  perjanjian  dalam  rangka  memenuhi  kebutuhan  hidup  atau  dalam  rangka  memperoleh  keuntungan  terlebih  lagi  dalam  buku  III  KUH  Perdata  menganut  sistem  terbuka, artinya  para  pihak  bebas  mengadakan  perjanjian yang  berisi  dan mencari  apapun  asal  tidak  bertentangan dengan Undang-Undang  dan  ketertiban  umum. Buku III KUH Perdata tersebut menganut sistem terbuka (open system), artinya setiap orang bebas mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, baik perjanjian bernama (nominaat) maupun perjanjian tidak bernama (innominaat), asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.  Mengenai orang yang belum dewasa diatur dalam Pasal 330 KUH Perdata, dinyatakan bahwa belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan sebelumnya belum kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkannya sebelum umur mereka genap 21 (dua puluh satu) tahun,  maka  mereka  tidak  kembali  lagi  dalam  kedudukan  belum  dewasa        Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  Hendaknya  masyarakat  dalam  membuat perjanjian atau melakukan perbuatan hukum memperhatikan syarat sahnya perjanjian  khususnya   mengenai   syarat   kedewasaan. Kata Kunci: Masalah Kedewasaan Sebagai Syarat Sahnya Perjanjian KUH Perdata Pasal 1330