ABSTRAK Dalam kehidupan masyarakat sebagai subjek hukum yang paling sering dilakukan oleh orang maupun badan adalah melakukan suatu perjanjian dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup atau dalam rangka memperoleh keuntungan terlebih lagi dalam buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, artinya para pihak bebas mengadakan perjanjian yang berisi dan mencari apapun asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan ketertiban umum. Buku III KUH Perdata tersebut menganut sistem terbuka (open system), artinya setiap orang bebas mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, baik perjanjian bernama (nominaat) maupun perjanjian tidak bernama (innominaat), asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Mengenai orang yang belum dewasa diatur dalam Pasal 330 KUH Perdata, dinyatakan bahwa belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan sebelumnya belum kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkannya sebelum umur mereka genap 21 (dua puluh satu) tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa Tujuan dari penelitian ini adalah Hendaknya masyarakat dalam membuat perjanjian atau melakukan perbuatan hukum memperhatikan syarat sahnya perjanjian khususnya mengenai syarat kedewasaan. Kata Kunci: Masalah Kedewasaan Sebagai Syarat Sahnya Perjanjian KUH Perdata Pasal 1330
Copyrights © 2016