Masalah pernikahan beda agama telah menjadi wacana sekaligus realita yang aktual dan relevan untuk dikaji. Aktual, karena masalah ini terus menjadi polemik para ulama dan relevan karena pernikahan beda agama ini masih sering terjadi terutama dalam masyarakat yang hidup berdampingan antar agama atau masyarakat yang plural. Praktek pernikahan beda agama, disadari maupun tidak, merupakan salah satu problem sosial kemasyarakatan yang telah menjadi realita empirik dengan grafik kuantitasnya yang semakin meninggi. Fenomena tersebut, di satu sisi merupakan bagian dari permasalahan yang menuntut jawaban hukum Islam. Di sisi lain juga merupakan problem krusial yang senantiasa mengharapkan sekaligus menuntut jawaban arif bijaksana dari para ulama. Rasyid Ridha dan al-Maraghi sebagai seorang mufassir, yang mana masalah sosial ini juga terjadi di masa mereka, ikut andil mencarikan solusi hukum dalam al-Qur’an terhadap permasalah nikah beda agama yang terjadi di kalangan umat ini. Pendapat mereka dalam masalah ini cukup dinamis dan kontroversial. Tulisan ini akan menelisik pandangan kedua mufasir tersebut dan membandingkannya untuk melihat manakah pandangan yang lebih relefan bagi kehidupan kontemporer saat ini.