Nur Asia Hamzah
Universitas Muhammadiyah Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

JILBAB DALAM PANDANGAN ULAMA KLASIK DAN KONTEMPORER (Kajian Filosofis dan Implementatif) Nur Asia Hamzah; Zaenal Abidin
Al-Hikmah Journal for Religious Studies Vol 23 No 2 (2021): December
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-hikmah.v23i2.22462

Abstract

This article aims to examine the hijab in Islam philosophically and implementationally. Through a search for literature sources and content analysis, this article finds that the essence of the hijab is all clothing that covers all members of a woman's body. By the majority of scholars, they do not exclude the face and palms. The law of hijab according to the views of classical scholars, there are differences regarding the limits of the aurat that must be covered, but they agree that the obligation to veil for Muslim women is a provision from Allah that must be obeyed. According to them, hijab is not only Arab culture, therefore the shari'ah of hijab is generally accepted by all Muslim women in the world. That is different from the views of contemporary scholars, the hijab is not a mandatory law that must be implemented. The verse about hijab only talks about local Arab culture. Thus, the standard of women's clothing is based on a measure of respectability and modesty in a particular region. The implementation of the hijab law depends on the goal of maintaining the honor and glory of Muslim women, free from distractions and temptations from fasiq people, more easily recognizable. As for the conditions, among others: it must cover the entire body except what is commonly seen, must be thick, must be loose, and must not resemble men's clothing.Keywords: Hijab in Islam; philosophically; implementationally; classical scholars; contemporary scholars. AbstrakArtikel ini betujuan untuk mengkaji jilbab dalam Islam secara filosofis dan implementatif. Melalui penelusuran sumber primer dan sekunder, artikel ini menemukan bahwa hakikat jilbab adalah setiap pakaian yang menutupi seluruh anggota badan perempuan, oleh mayoritas ulama, mereka mengecualikan muka dan telapak tangan. Hukum jilbab menurut pandangan ulama klasik terdapat perbedaan terkait batasan aurat yang harus ditutupi, namun mereka sepakat bahwa kewajiban berjilbab bagi wanita muslimah adalah syariat dari Sya>ri‘ yang harus ditaati. Jilbab tidak hanya sekedar budaya orang Arab, karena itu yari’at jilbab berlaku umum bagi seluruh wanita muslimah di dunia. Berbeda halnya dengan ulama kontemporer, jilbab bukanlah sebuah syariat wajib yang harus dilaksanakan. Ayat tentang jilbab hanya berbicara tentang budaya lokal Arab. Dengan demikian, Standar pakaian wanita didasarkan pada ukuran kehormatan dan kesopanan di daerah tertentu. Implementasi hukum pemakaian jilbab terpulang kepada tujuannya untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan wanita muslimah, bebas dari gangguan maupun godaan orang-orang fasiq, lebih mudah dikenali. Adapun syaratnya, antara lain: harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang biasa tampak, harus tebal, harus longgar, dan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.تهدف هذه المقالة إلى دراسة الحجاب في الإسلام فلسفياً وتطبيقياً. من خلال البحث عن مصادر المكتبة مع تحليل المحتوى، تجد هذه المقالة أن الحجاب هو كل الملابس التي تغطي جميع أعضاء جسد المرأة. ولجمهور العلماء لا يتوقعون الوجه والكفين. وشريعة الحجاب في رأي العلماء الكلاسيكيين، هناك اختلافات في حدود العورات التي يجب تغطيتها، لكنهم اتفقوا على أن وجوب الحجاب للمرأة المسلمة حُكم من عند الله الذى يجب طاعته. وفقا لهم، الحجاب ليس مجرد ثقافة عربية، لذلك فإن شريعة الحجاب مقبولة بشكل عام من قبل جميع النساء المسلمات في العالم. وهذا يختلف عن آراء العلماء المعاصرين، فالحجاب عندهم، ليس قانونًا إلزاميًا يجب تنفيذه. الآية الكريمة التي تتحدث عن الحجاب تتحدث فقط عن الثقافة العربية المحلية. وبالتالي، فإن معيار ملابس النساء يقوم على قدر من الاحترام والتواضع في منطقة معينة. يعتمد تطبيق قانون ارتداء الحجاب على الهدف المتمثل في الحفاظ على شرف ومجد المرأة المسلمة، خالية من الانحرافات والإغراءات من قبل الفاسق، ويسهل التعرف عليها. أما من بين الشروط؛ يجب على النساء تغطية الجسم بالكامل باستثناء ما هو ظاهر عادة، ويجب أن تكون الملابس سميكة (غير شفافة) ، ويجب أن تكون واسعة (غير ضيقة) ، ويجب ألا تشبه ملابس الرجال.
DARURAT MEMBOLEHKAN YANG DILARANG Nur Asia Hamzah
PILAR Vol 11, No 2 (2020): JURNAL PILAR, DESEMBER 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam pad hakikatnya dimaksudkan untuk menjaga kemuliaan manusia dan memelihara kepentingannya, baik yang bersifat khusus maupun umum. Syariat-syariat langit menentukan ada lima kebutuhan yang berisikan: menjaga kehidupan manusia dengan mengharamkan membunuhnya, menjaga kehormatannya, menjaga akalnya, menjaga hartanya, dan menjaga agamanya, maka dibutuhkan kaidah-kaidah sebagai patokan umum bagi para pengkaji al Qur’an. Makalah ini menjelaskan mengenai hakikat darurat, dalil-dalil yang membolehkan sesuatu yang haram dalam keadaan darurat, batasan dan hikmah darurat, dan kaidah-kaidah yang terkait dengan darurat. Syariat menjadikan suatu kondisi darurat sebagai pengecualian untuk mengangkat/menghapus hukum asal taklifi yang berkaitan dengan tuntutan dan larangan. Dalil dari al kitab dan al sunnah yang menunjukkan disyariatkannya beramal dengan hukum-hukum pengecualian ketika dalam keadaan darurat dan dikuatkan hal tersebut dengan dengan dua prinsip yaitu, kemudahan dan menghilangkan kesusahan dan kesulitan, yang keduanya merupakan dua asas dalam agama Islam dan syariatnya. Hal tersebut dijelaskan dalam berbagai ayat dalam Al Qur'an, yang membolehkan untuk melanggar ketentuan yang dilarang karena untuk memelihara jiwa dari kebinasaan. Meskipun al Qur’an mengizinkan untuk melakukan sesuatu yang dilarang akan tetapi bukan berarti kemudahan (kebebasan) yang diberikan ini bersifat mutlak, akan tetapi di sana ada batasan yang harus diperhatikan. Karena itu harus dipahami bahwa dalam kondisi darurat, si pelaku tidak mempunyai maksud untuk melakukan larangan dan melampaui batas, sehingga dia tidak melakukannya ketika mampu menahan diri. Yang dimaksud darurat adalah hal-hal yang berkait dengan kekhawatiran terhadap kematian saja. Darurat ialah posisi seseorang yang sudah berada dalam batas maksimal. Jika ia tidak mau mengkonsumsi sesuatu yang dilarang agama ia bisa mati atau hampir mati, atau khawatir salah satu anggata tubuhnya bisa celaka. Dengan demikian, hikmah darurat adalah rahmat Allah bagi hamba-hamba-Nya, jika Dia mensyariatkan beberapa ketentuan hukum yang dapat menerangi jalan mereka dalam urusan-urusan dunia dan akhirat. Begitu juga untuk menghilangkan kesempitan dari orang-orang mukallaf, dan menjaga keselamatam nyawa orang yang bersangkutan.Kata Kunci: Hukum Islam; Kaidah Darurat; Membolehkan yang Dilarang