Artikel ini membahas secara mendalam tentang nikah mut`ah dalam perspektif hadis Nabi saw., analisis kritik berdasarkan kualitas hadis. Kritik hadis sangat urgen untuk dilakukan, oleh karena hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Selain itu, hadis tidak seluruhnya tertulis pada zaman Nabi saw., dan munculnya pemalsuan hadis sesudah zaman Nabi, serta proses penghimpunan hadis-hadis dalam kitab-kitab hadis memakan waktu yang lama sesudah wafatnya Nabi, dan periwayatan hadis lebih banyak berlangsung secara makna. Dengan kritik hadis berdasarkan unsur-unsur kaidahnya, maka dapat dirumuskan dan ditentukan macam-macam kualitas hadis, apakah sahih, hasan atau da`if. Kualitas hadis tersebut erat kaitannya dengan boleh atau tidaknya hadis tersebut dijadikan hujjah. Dengan melalui takhrij al-hadis diperoleh data bahwa hadis-hadis tentang nikah mut`ah dimuat dalam berbagai kitab-kitab hadis, berjumlah 65 riwayat. Sahih al-Bukhariy memuat 10 riwayat. Sahih Muslim memuat 22 riwayat. Sunan Abi Dawud memuat 2 riwayat. Sunan al-Nasa`iy memuat 6 riwayat. Sunan al-Turmuziy, memuat 2 riwayat. Sunan Ibnu Majah, memuat 4 riwayat. Sunan IbnuMajah, memuat 4 riwayat. Sunan al-Darimi, memuat 4 riwayat. Musnad Ahmadbin Hanbal, memuat 2 riwayat. Muwatta Malik, memuat 1 riwayat. Berdasarkan kritik sanad (naqd al-sanad), ternyata hadis-hadis tentang kebolehan nikah mut`ah, dan kebolehan nikahmut`ah ditetapkan masa berlakunya untuk waktutertentu berkualitas sahih, sanad Ahmad bin Hanbal masing-masing melalui jalur Muhammad bin Ja`far dan Waki`. Demikian pula hadis-hadis tentang larangan nikah mut`ah pada perang khaibar, fathu Makkah dan larangan nikah mut`ah sampai hari kiamat dari sanad al-Nasai, al-Darimi dan Muslim, masing-masing melalui jalur Sulaiman bin Dawud, Muhammad bin Yusuf dan Muhammad bin Abdullah berkualitas sahih, telah memenuhi unsur-unsur kaidah kesahihan sanad, yakni seluruh periwayatnya siqat. Sanadnya muttasil, terhindar dari syaz, dan illat. Sehingga dapat dinyatakan bahwa sanadnya berkualitas sahih lizatih.. Oleh karenaitu, hadis-hadis tentang nikah mut`ah yang telah dikritik sanadnya dapat dipertanggung jawabkan kualitas dan kehujjahannya. Berdasarkan kritik matan (naqd matn), ternyata hadis-hadis tentang kebolehan nikah mut`ah, dan kebolehan nikah mut`ah ditetapkan masa berlakunya untuk waktu tertentu berkualitas sahih. Demikian pula hadis-hadis tentang larangan nikah mut`ah pada perang khaibar, fathu Makkah dan larangan nikah mut`ah sampai hari kiamat darisanad al-Nasai, al-Darimi dan Muslim, masing-masing melalui jalur Sulaiman bin Dawud, Muhammad bin Yusuf dan Muhammad bin Abdullah berkualitas sahih, telah memenuhi unsur-unsur kaidah kesahihan matan yakni terhindar dari syaz dan illat. Sehingga dapat dinyatakan bahwa matannya berkualitas sahih lizatih. Oleh karena itu, hadis-hadis tentang nikah mut`ah yang telah dikritik matannya dapat dipertanggung jawabkan kualitas dan kehujjahannya