UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa setiap makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Selama periode Januari hingga Juni tahun 2017 diperoleh data sebanyak 1.471 (33,95%) sarana distribusi tidak memenuhi ketentuan (TMK), salah satunya dikarenakan menjual pangan tanpa izin edar yaitu sebanyak 3.760.060 pcs. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat yang selaku produsen untuk mendaftarkan produk olahan mereka, oleh sebab itu artikel ini dibuat untuk menjelaskan tentang tatacara registrasi pangan olahan dalam negeri (MD) dan pangan industri rumah tangga (PIRT) dalam upaya peningkatan produk pangan yang aman dan bermutu. Penyusunan artikel mengacu pada studi pustaka regulasi BPOM khususnya tentang Pangan olahan dalam negeri. Nomor izin edar untuk pangan olahan dalam negeri (MD) dikeluarkan oleh Badan POM dan pendaftaran dilakukan melalui e-Registration, sedangkan Industri Rumah Tangga Pangan wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang dikeluarkan oleh Dinas kesehatan kab/kota.Kata kunci: Izin edar, pangan olahan, MD, PIRT